Dua pengedar narkotika jaringan lintas provinsi Banyuwangi-Bali yaitu I Wayan Kariasa alias Kepek dan Marcia Illasabina Hutasoit alias Aci divonis 14 tahun penjara dalam persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021
"Menjatuhkan pidana masing-masing kepada terdakwa I Wayan Kariasa alias Kepek dan Marcia Illasabina Hutasoit alias Aci dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara, denda Rp1,5 miliar subsider tiga bulan penjara," kata majelis hakim yang dipimpin oleh Putu Ayu Sudariasih dalam sidang di PN Denpasar, Bali, Kamis.
Majelis hakim mengatakan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram, sesuai dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun barang bukti dari kedua terdakwa yaitu 95,49 gram netto sabu, dan dalam bentuk tanaman jenis ganja seberat 14,03 gram netto yang akan disebarkan di beberapa wilayah Bali.
Dalam perkara ini kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya dari Posbakum Denpasar Ni Wayan Pipit Prabhawanty menyatakan menerima putusan dari majelis hakim. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Eddy Arta Wijaya juga menyatakan menerima putusan majelis hakim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Eddy Arta Wijaya menuntut kedua terdakwa selama 15 tahun, dan denda Rp1,5 miliar dengan subsider enam bulan penjara.
Adapun barang bukti dari kedua terdakwa yaitu 95,49 gram netto sabu, dan dalam bentuk tanaman jenis ganja seberat 14,03 gram netto yang akan disebarkan di beberapa wilayah Bali.
Dalam perkara ini kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya dari Posbakum Denpasar Ni Wayan Pipit Prabhawanty menyatakan menerima putusan dari majelis hakim. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Eddy Arta Wijaya juga menyatakan menerima putusan majelis hakim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Eddy Arta Wijaya menuntut kedua terdakwa selama 15 tahun, dan denda Rp1,5 miliar dengan subsider enam bulan penjara.
Kasus berawal saat penangkapan terdakwa I Wayan Kariasa di wilayah Kabupaten Klungkung pada Selasa (9/02) saat membawa sebuah paket oleh BNNP Bali. Dalam paket tersebut ditemukan satu baju daster yang didalamnya ada paket narkotika jenis sabu seberat 95,49 gram netto.
Selanjutnya, dilakukan penggeladahan terhadap Marcia Illasabina Hutasoit, dan diperoleh tiga buah plastik klip yang berisi biji, batang, dan daun tanaman narkotika jenis ganja dengan berat masing-masing 8,25 gram netto, 4,46 gram netto, dan 1,95 gram netto. Selain itu, dalam bungkusan rokok juga ditemukan biji dan batang tanaman jenis ganja dengan berat 1,88 gram netto.
Para terdakwa mengakui bahwa paket tersebut adalah milik dari Karlo (belum tertangkap) dan berada di Medan. Selain itu, kedua terdakwa mendapat upah Rp800 ribu setelah menyebarkan dua paket narkotika. Selain itu, pada pertengahan Bulan Januari 2021 kedua tersangka mengirimkan dua kali paket ganja ke Ubud, Gianyar dan dari pengiriman itu memperoleh upah sebesar Rp1,2 juta dan Rp1,6 juta.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021