Tiga pengurus LPD Gerokgak, Kabupaten Buleleng yaitu MS sebagai sekretaris LPD, NM selaku bendahara dan KS selaku karyawan kredit akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, terkait dugaan korupsi kredit fiktif.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021
"Iya (sidang di PN Denpasar), berkas dari tiga tersangka dugaan korupsi LPD ini terhitung dari tahun 2008 sampai tahun 2015 dan telah diterima Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Bali," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali A. Luga Harlianto saat dikonfirmasi di Denpasar, Bali, Rabu.
Ia mengatakan bahwa ketiga berkas penyidikan ini merupakan pengembangan kasus LPD Gerokgak sebelumnya yang telah diputus Pengadilan Tindak Pidana Khusus Denpasar pada tahun 2020 atas nama terpidana Komang Agus Putra Jaya (Mantan Ketua LPD).
Tersangka MS, NM, KS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidiair Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, ketiganya disangkakan telah melakukan permufakatan jahat atau bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan LPD Gerokgak dengan memberikan kredit fiktif yang melanggar Perda Propinsi Bali 8 Tahun 2002 jo Perda 3 Tahun 2007 tentang Lembaga Perkreditan Desa dengan jumlah kerugian keseluruhan Rp1.264.866.000 atau Rp1,26 miliar.
Luga menjelaskan dari enam Pengurus LPD Gerokgak, satu orang telah dijatuhi putusan pemidanaan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi tahun 2020, satu orang telah mengembalikan kerugian akibat perbuatannya pada tahun 2019, satu orang meninggal dunia tahun 2018 dan tiga orang lainnya yang saat ini berkas perkaranya telah dilimpahkan ke jaksa peneliti.
"Ada waktu 7 hari menentukan sikap bagi jaksa peneliti, apakah berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau ditemukan kekurangan yang disertai petunjuk kelengkapan berkas," jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021