Penyidik Kejaksaan Negeri Badung, Bali, melakukan penggeledahan di kantor koperasi yang berlokasi di Desa Tibubeneng, Kabupaten Badung, terkait dugaan  korupsi pada salah satu bank BUMN.
 
"Dari penggeledahan ini telah dilakukan penyitaan terhadap barang berupa satu bundel arsip pelunasan utang. Dalam arsip tersebut ada nama tersangka Ida Bagus Gede Subamia serta uang tunai sejumlah Rp237.420.200," kata Kepala Seksi Intel Kejari Badung I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo saat dikonfirmasi di Badung, Bali, Selasa.

Baca juga: Pegawai bank BUMN ditahan Kejari Badung
 
Ia mengatakan jaksa penyidik mengumpulkan dan mencari alat bukti lain setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Badung tanggal 26 Februari 2021.
 
Dari penggeledahan tersebut, ditemukan satu bundel arsip pelunasan utang atas nama tersangka Ida Bagus Gede Subamia dan seseorang bernama I Ketut Sumertayasa yang masih dalam proses pemeriksaan.
 
Selain itu, ada uang tunai sejumlah Rp237.420.200 yang disita dari ketua koperasi tersangka. Selanjutnya, benda yang disita itu akan dipergunakan sebagai barang bukti pemeriksaan maupun persidangan dalam perkara dimaksud.

Baca juga: Kejari Badung periksa puluhan saksi terkait dugaan korupsi di Bank BUMN
 
Sebelumnya, diketahui bahwa tersangka Ida Bagus Gede Subamia diduga melakukan korupsi di BUMN yang bergerak pada sektor perbankan Kantor Cabang Kuta berupa pemberian kredit topengan, kredit tempilan, dan pemakaian setoran pelunasan kredit debitur.
 
Selain itu, tersangka diduga melakukan korupsi berupa pemakaian setoran angsuran kredit debitur dan penggelapan agunan kredit debitur dengan modus operandi melakukan penyalahgunaan SOP Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta pencurian dan penggelapan agunan kredit.
 
Tersangka sebelumnya bertugas sebagai mantri yang menerima pengajuan kredit atau sebagai analis kredit. Namun, karena diduga melakukan korupsi, tersangka lalu diberhentikan dan tidak bekerja lagi di Bank BUMN tersebut.

Baca juga: Kejari Badung kembalikan 132 dokumen kasus korupsi LPD
 
Selain itu, tersangka juga pernah terlibat dalam judi online yang dilakukannya selama ini.
 
"Pihak keluarga tersangka tidak mengetahui kalau nama mereka digunakan oleh tersangka untuk meminjam kredit. Kemudian, saat kredit tersebut cair dan diambil oleh tersangka," kata Bamaxs.
 
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 KUHP.
 

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021