Denpasar (Antara Bali) - Kawasan ruang terbuka hijau (RTH) di kota/kabupaten wilayah Bali masih kurang dari 20 persen.
"Sesuai dengan ketentuan Undang Undang, di kawasan perkotaan harus tersedia 30 persen ruang terbuka hijau, namun untuk wilayah Pulau Dewata masih sekitar 20 persen," kata Kepala Satuan Kerja Balai Pengembangan Informasi Penataan Ruang, Bali, Taufan Madiasworo, di Denpasar, Jumat.
Namun dia tidak dapat memberikan rincian serta kawasan mana di Bali yang masih sangat minim ruang terbuka hijaunya.
Sementara itu Sekretaris Direktorat Jenderal Penataan Ruang, Kementerian Pekerjaan Umum, Ruchyat Deni Djakapermana, mengatakan, selama ini telah terjadi penurunan ruang terbuka di wilayah kota/kabupaten di seluruh Tanah Air.
Menurut Ruchyat, hal tersebut terjadi karena arus urbanisasi ataupun migrasi yang tidak dapat dibendung sehingga lahan yang ada dimanfaatkan sebagian besar untuk pemukiman.(IGT/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
"Sesuai dengan ketentuan Undang Undang, di kawasan perkotaan harus tersedia 30 persen ruang terbuka hijau, namun untuk wilayah Pulau Dewata masih sekitar 20 persen," kata Kepala Satuan Kerja Balai Pengembangan Informasi Penataan Ruang, Bali, Taufan Madiasworo, di Denpasar, Jumat.
Namun dia tidak dapat memberikan rincian serta kawasan mana di Bali yang masih sangat minim ruang terbuka hijaunya.
Sementara itu Sekretaris Direktorat Jenderal Penataan Ruang, Kementerian Pekerjaan Umum, Ruchyat Deni Djakapermana, mengatakan, selama ini telah terjadi penurunan ruang terbuka di wilayah kota/kabupaten di seluruh Tanah Air.
Menurut Ruchyat, hal tersebut terjadi karena arus urbanisasi ataupun migrasi yang tidak dapat dibendung sehingga lahan yang ada dimanfaatkan sebagian besar untuk pemukiman.(IGT/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012