Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Denpasar, Bali, menggunakan cara preventif dan represif untuk mencegah terjadinya penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal. 
 
"Langkah pencegahan dapat dilakukan melalui dua tahap yaitu secara preventif dan represif. Dalam hal ini juga turut melibatkan Pemprov Bali dan DPR RI serta pihak Imigrasi Bali," kata Kepala UPT BP2MI Denpasar Wiam Satriawan saat dikonfirmasi di Denpasar, Bali, Senin.
 
Ia menjelaskan untuk langkah preventif selama ini dengan mengintensifkan sosialisasi secara langsung maupun melalui media sosial. Untuk sosialisasi dilakukan oleh UPT BP2MI Denpasar bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Bali dan Komisi IX DPR RI.

Sedangkan pencegahan secara represif bisa dilakukan bersama-sama pihak Imigrasi Bali di Bandara I Gusti Ngurah Rai. "Namun, sampai saat ini bandara masih belum dibuka. Selain itu, untuk wilayah Bali sendiri belum ada ditemukan penempatan PMI secara ilegal," katanya.

Baca juga: BP2MI Bali berangkatkan 186 PMI
 
Ia mengatakan segala bentuk informasi terkait PMI agar dapat dicek dan dipastikan langsung pada akun resmi UPT BP2MI Denpasar. Untuk akun resmi instagram bisa dicek langsung di @bp2midenpasar, lalu untuk youtube ada di bp2midenpasar dan fanpage facebook di UPT BP2MI Denpasar.
 
Selain itu, dikatakannya berbagai langkah antisipasi dilakukan agar di wilayah Bali tidak ada sindikat penempatan PMI secara ilegal. Kata dia, keberadaan PMI legal atau yang melalui BP2MI pasti sudah memenuhi persyaratan seperti nama dan alamat majikan yang jelas, jenis pekerjaan dan lainnya.
 
Sejak Januari 2021 tercatat 223 orang PMI yang diberangkatkan, kemudian bulan Februari ada 178 orang, Maret 493 orang, April 468 orang dan bulan Mei 186 orang PMI. Adapun tujuannya dominan ke Italia dan Turki dari sektor kapal pesiar dan spa.

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021