Satgas yang tergabung dalam operasi ketupat agung 2021 menemukan pemudik dengan modus menyelinap dalam mobil logistik di Pelabuhan Padangbai, Karangasem, Bali, saat penerapan larangan mudik di wilayah setempat.
 
"Ada belasan yang kami temukan sejak (6/5) dan kami minta putar balik. Sebagian besar dengan modus menyelinap ikut truk dengan alasan kernet sopir ternyata bukan dan juga tidak dilengkapi surat-surat keterangan perjalanan ke luar kota," kata Kepala Pos Pelayanan Terpadu Padangbai AKP I Made Dwi Susila saat ditemui di Pelabuhan Padangbai, Bali, Senin.

Baca juga: Wairwasum Polri: belum ada temuan anggota Polri langgar larangan mudik
 
Ia mengatakan sejak diberlakukan larangan mudik lebaran pada (6/5) hingga (9/5) tercatat ada 472 kendaraan yang diperiksa. Dari jumlah tersebut ada 19 orang yang diminta putar balik karena tidak memenuhi syarat perjalanan.
 
Dari ratusan kendaraan yang diperiksa, ada juga karyawan swasta yang ditemukan tidak memenuhi persyaratan untuk melakukan perjalanan dinas.
 
Selain itu ada juga pemudik yang menggunakan alasan kematian orang tua agar diizinkan menyeberang, tapi tidak dilengkapi dengan surat keterangan dari desa setempat.
 
"Banyak yang kami tolak di sini dengan alasan orang tua meninggal, tapi kalau tidak bawa surat meninggal atau kematian kami tolak. Yang mengeluarkan surat itu dari pemerintah desa dan membenarkan ada kematian. Sebagian besar rata-rata alasannya begitu, tapi ada juga coba-coba pulang tanpa kelengkapan surat," jelasnya.

Baca juga: Larangan Mudik, Mobil pribadi dan puluhan pemudik di Badung-Bali diminta putar balik
 
Ia menjelaskan ada empat kategori yang diperbolehkan keluar masuk Bali, diantaranya pertama dalam rangka perjalanan dinas yang dilengkapi surat perjalanan dinas atas persetujuan pimpinan dengan tanda tangan dan cap basah.
 
Kedua, dibolehkan dalam rangka kunjungan kedukaan atau kemalangan (kematian) harus melampirkan surat keterangan yang membenarkan ada kematian. Surat tersebut dilengkapi atas persetujuan pemerintah desa setempat.
 
Ketiga, yaitu bertujuan untuk melakukan pengobatan juga wajib menyertakan surat rujukan rumah sakit atau dokter yang menangani.
 
Keempat diperbolehkan bagi PMI yang sudah habis kontrak dan akan kembali ke daerah asal juga wajib dilengkapi surat-surat dari konsulat setempat, surat tes cepat COVID-19, dan surat perjalanan dari perusahaannya.
 
"Kebanyakan yang melakukan mau mudik ini dari Lombok, kemudian melalui Pelabuhan Padangbai, Bali dan ke Banyuwangi. Selain itu ada juga keperluan beli kendaraan dan mengunjungi keluarganya di sini," ucapnya.

Baca juga: Bandara Ngurah Rai Bali siagakan posko terpadu selama larangan mudik (video)
 
Sementara itu, seorang penumpang bernama Hairul Imam yang menyelinap dalam mobil box untuk tujuan pengobatan di Bali diminta putar balik oleh petugas, karena tidak memenuhi syarat perjalanan.
 
"Saya mau ke Bali mau berobat karena ada test, tapi diminta kembali karena enggak ada surat jalan. Iya numpang di mobil box, di sana ada abang saya," katanya.
 
Ia mengatakan bahwa diminta ke Bali oleh pamannya yang bekerja di Denpasar.





 

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021