Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali meminta umat Islam (Muslim) di daerah setempat untuk mematuhi Surat Edaran Menteri Agama Nomor 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 di saat Pandemi COVID.

"Di Bali, ada delapan kabupaten masuk dalam zona oranye (risiko sedang) dan satu kabupaten pada zona merah (risiko tinggi) penularan COVID-19," kata Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali I Made Rentin di Denpasar, Minggu.

Berdasarkan Data Zonasi Risiko dari Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Nasional, delapan kabupaten/kota di Bali yang berada di zona oranye adalah Badung, Gianyar, Denpasar, Bangli, Jembrana, Klungkung, Karangasem, dan Tabanan. Sementara itu, Kabupaten Buleleng berada di zona merah.

Baca juga: Menag: pandemi adalah ujian ketakwaan

Rentin mengemukakan, berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama tersebut, Shalat Idul Fitri di daerah yang mengalami tingkat penyebaran COVID 19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.

Kemudian Shalat Idul Fitri dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari COVID-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.

Menurut Rentin, data zonasi risko dari Satgas Nasional diperbarui setiap Selasa. Oleh karena itu, jika pada Selasa (11/5) mendatang zonasi di Bali masih tetap bertahan dengan kondisi sekarang, maka umat Islam tak bisa melaksanakan shalat di masjid ataupun di lapangan.

"Surat edaran dari Menteri Agama ini sudah kami teruskan kepada berbagai organisasi umat Islam di Bali dan tokoh-tokoh masyarakat. Harapannya, umat Islam taat pada substansi yang digariskan dalam surat edaran tersebut," ucapnya.

Dalam edaran itu juga diatur bahwa silaturahim terkait Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan open house/halal bihalal di lingkungan kantor atau komunitas.

Baca juga: Khatib : Rasulullah SAW pernah "physical distancing"

Dalam hal terjadi perkembangan ekstrem COVID-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif COVID, adanya mutasi varian baru virus corona di suatu daerah, pelaksanaan surat edaran disesuaikan dengan kondisi setempat.

Sebelumnya, dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri juga mengimbau umat Islam agar tidak melaksanakan buka puasa bersama dan tidak melaksanakan open house, halalbihalal, serta silaturahim.

"Oleh karena merupakan kebijakan nasional, kita pun di Bali melaksanakan. Agar melaksanakan silaturahim-halalbihalal secara virtual dengan memanfaatkan kemajuan dan kecanggihan teknologi yang ada," kata Rentin.

Rentin menambahkan, Satuan Polisi Pamong Praja juga secara konsisten dari awal tetap akan melakukan pengawasan di area-area publik, terlebih sekarang ini di masa hari raya.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021