Pemerintah Provinsi Bali mengimbau masyarakat pengguna angkutan sewa khusus berbasis aplikasi di wilayah provinsi setempat untuk menggunakan aplikasi transportasi yang legal.

"Beberapa perusahaan aplikasi resmi terdaftar di Dinas Perhubungan Provinsi Bali antara lain adalah Grab, Gojek (Gocar), Jayamahe Easy Ride, Blue Bird dan Ray Cab," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali IGW Samsi Gunarta di Denpasar, Rabu.

Terkait dengan hal tersebut, Dinas Perhubungan Provinsi Bali mengeluarkan surat dengan nomor 551/3880/AKT.JALAN/DISHUB tanggal 19 April 2021 perihal Himbauan Penggunaan Aplikasi Legal.

Dalam surat tersebut, Dishub Bali merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 40 Tahun 2019 tentang Layanan Angkutan Sewa Khusus berbasis Aplikasi di Provinsi Bali, sehingga ada beberapa hal yang perlu diperhatikan masyarakat.

Baca juga: Dishub Denpasar ingatkan penumpang kapal motor jaga keselamatan dan terapkan prokes

Pertama, angkutan sewa khusus berbasis daring (online) yang terdaftar secara resmi pada Pemerintah Provinsi Bali menggunakan aplikasi yang telah terverifikasi dan bekerja sama dengan perusahaan angkutan atau kendaraan dengan izin operasional resmi sebagai angkutan umum.

Setiap kendaraan dilengkapi Kartu Pengawas yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali;

Kedua, pengemudi angkutan sewa khusus, harus menempatkan Kartu Pengawasan (KP) dan identitas Angkutan Sewa Khusus ditempat yang mudah dilihat oleh penumpang dan berkewajiban menunjukkan Kartu Pengawasan kepada penumpang

Ketiga, calon penumpang diimbau untuk menggunakan Angkutan Sewa Khusus berbasis aplikasi yang legal (berizin) yang ditandai dengan Kartu Pengawasan (KP) yang masih berlaku guna memastikan keamanan, keselamatan dan kemudahan penanganan keluhan apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan

Keempat, penumpang dapat meminta kepada pengemudi untuk menunjukkan Kartu Pengawasan (KP) apabila KP tidak diletakkan pada lokasi yang terlihat oleh penumpang.

Apabila ditemukan penyimpangan atau ketidaksesuaian antara Kartu Pengawasan dengan kendaraan, atau ketidaksesuaian antara pengemudi yang terdaftar pada aplikasi dengan pengemudi yang mengoperasikan kendaraan, penumpang dapat melaporkan hal tersebut secara online melalui link : https://sp4nlapor.go.id

Baca juga: Dishub Denpasar pastikan keselamatan di pelabuhan saat COVID-19

Kelima, Dinas Perhubungan Provinsi Bali bersama aparat keamanan akan melakukan pengawasan dan penertiban terhadap angkutan yang beroperasi secara tidak legal serta melarang angkutan tersebut beroperasi di wilayah Provinsi Bali.

"Kami berharap imbauan ini dapat menjadi pedoman dan dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh pihak demi mendorong berlangsungnya angkutan umum yang tertib, disiplin, berkeselamatan dan berbudaya," ujar Samsi Gunarta.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021