Singaraja (Antara Bali) - Puluhan pelajar SMP dan SMA terjaring petugas razia lalu lintas di Kabupaten Buleleng, Selasa (5/6) malam hingga Rabu dini hari, karena tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) dan dokumen kendaraan bermotor.
"Kami akan terus menggelar razia lalu lintas saat malam hingga 21 hari ke depan," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Buleleng AKP Nyoman Nuryana di Singaraja, Rabu.
Menurut dia, para pelajar yang terjaring razia tersebut, sebagian di antaranya adalah pembalap liar di jalan pada malam hari. "Di antara mereka juga masih berusia di bawah 17 tahun sehingga belum memenuhi syarat mendapatkan SIM," katanya.
Selain diproses secara hukum, para pelanggar lalu lintas juga didata nama orang tua dan alamatnya. "Selanjutnya kami mengimbau para orang tua agar tidak membiarkan anak-anaknya mengendarai kendaraan bermotor sebelum cukup umur," kata Nuryana.
Para orang tua tersebut kemudian diminta mendatangi Mapolres Buleleng untuk menjemput anak-anaknya yang terjaring razia pada malam hari itu.(MDE/M038/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
"Kami akan terus menggelar razia lalu lintas saat malam hingga 21 hari ke depan," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Buleleng AKP Nyoman Nuryana di Singaraja, Rabu.
Menurut dia, para pelajar yang terjaring razia tersebut, sebagian di antaranya adalah pembalap liar di jalan pada malam hari. "Di antara mereka juga masih berusia di bawah 17 tahun sehingga belum memenuhi syarat mendapatkan SIM," katanya.
Selain diproses secara hukum, para pelanggar lalu lintas juga didata nama orang tua dan alamatnya. "Selanjutnya kami mengimbau para orang tua agar tidak membiarkan anak-anaknya mengendarai kendaraan bermotor sebelum cukup umur," kata Nuryana.
Para orang tua tersebut kemudian diminta mendatangi Mapolres Buleleng untuk menjemput anak-anaknya yang terjaring razia pada malam hari itu.(MDE/M038/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012