Jakarta (Antara Bali) - Sampai dengan saat ini belum ada kesepahaman tentang upaya membangun kekuatan industri antara Indonesia dengan Uni Eropa (UE) melalui perjanjian dagang.
    â€¨  
"Perjanjian kerja sama antara kedua negara harus saling menguntungkan, harus ada persamaan pendapat bahwa kerja sama itu ditujukan untuk menumbuhkan sektor industri di Indonesia dan Uni Eropa," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Kerjasama Industri Internasional (KII) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Agus Tjahajana, ketika dihubungi di Jakarta, Minggu malam (3/6) terkait dengan kemungkinan menjalin perjanjian dagang dengan Uni Eropa.
    â€¨  
Menurut Agus, kerja sama perdagangan antara ASEAN dengan China, yang diwujudkan dalam ASEAN China Free Trade Aggrement (ACFTA) harus menjadi pelajaran berharga bagi Indonesia karena dalam kerja sama ini lebih banyak menguntungkan China ketimbang mitra dagangnya.
    â€¨  
"Diharapkan rencana kerja sama bilateral yang tengah dinegosiasikan Indonesia dengan beberapa pihak, termasuk UE, tidak merugikan seperti kerja sama ACFTA. Akibat ACFTA, pangsa pasar produk lokal semakin oleh membanjirnya produk impor," paparnya.
    â€¨  
Negosiasi atas rencana kerja sama dengan UE, lanjut Agus, tidak hanya untuk mengakomodasi sektor tertentu, tetapi semua sektor industri di Indonesia.(*/M038/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012