Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Badung, Bali, bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat dalam melakukan pertukaran data dan informasi yang mendukung penyempurnaan database perpajakan daerah.

Kerja sama tersebut, merupakan inovasi yang dibangun dalam mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah Badung ditengah situasi sulit akibat turunnya penerimaan Pendapatan Asli Daerah karena menurunnya kunjungan wisatawan ke Bali

"Kerja sama ini kami harapkan dapat mengoptimalkan potensi penerimaan Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Badung," ujar Kepala Bapenda Badung, I Made Sutama di Mangupura, Senin.

Baca juga: Pemkab Badung berpotensi kehilangan Rp1,6 triliun akibat penghentian PHR

Ia mengatakan, kerja sama dengan Disdukcapil Badung itu dijalin setelah sebelumnya pihaknya juga bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam pertukaran data perijinan dan perpajakan daerah serta Kantor Pertanahan Badung.

"Integrasi Data telah berjalan baik antara data perpajakan daerah khususnya BPHTB dan PBB P2 dengan data dan informasi pertanahan. Hal ini selain meningkatkan percepatan pertukaran informasi, meningkatkan validitas data serta sinergitas pelayanan perpajakan dan pertanahan di Badung," katanya.

Kerja sama dengan Disdukcapil Badung itu diwujudkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kepegawaian, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Dalam Layanan Lingkup Tugas Badan Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung Kabupaten Badung.

Made Sutama menjelaskan, kerja sama mengenai pemanfaatan data kependudukan itu memiliki arti penting bagi Bapenda karena data kependudukan ini sangat diperlukan dalam proses verifikasi dan validasi layanan perpajakan daerah.

Baca juga: Bapenda Kota Denpasar terapkan pembayaran PBB "online"

Data itu diperlukan dalam proses penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD), verifikasi Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pemberian Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, upaya penagihan piutang pajak.

Kedepannya, data Nomor Induk Kependudukan yang bersumber langsung dari portal Ditjen Dukcapil Kemendagri ini dapat dimanfaatkan juga sebagai alat atau sarana identitas tunggal untuk pertukaran data dengan instansi lainnya.

"Kerja sama pemanfaatan data kependudukan ini telah mendapatkan izin dari Dirjen Dukcapil Kemendagri sesuai Surat Nomor 470/13027/Dukcapil tertanggal 1 Desember 2020 Perihal : Persetujuan Permohonan Data Kependudukan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Badung," ungkapnya.

Dalam kerja sama itu, Bapenda Badung nantinya memiliki kewajiban untuk menyampaikan data balikan berupa Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan Nomor Objek Pajak (NOP) yang diterbitkan, selain itu untuk menjaga kerahasiaan data kependudukan yang telah diakses serta menyampaikan laporan secara reguler setiap semester

"Kami juga berharap kerja sama ini dapat menghindarkan penyalahgunaan KTP Elektronik, sebagai identitas tunggal, dalam proses pelayanan perpajakan daerah," ujar Made Sutama.
 

Pewarta: Naufal Fikri Yusuf

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021