Mataram (Antara Bali) - Pemantau pariwisata regional atau Regional Tourism Watch mempertanyakan program kerja Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Nusa Tenggara Barat, yang belum banyak menyentuh permasalahan utama pengembangan pariwisata meski telah didanai Rp8,4 miliar.
"Tahun ini BPPD NTB didanai Rp8,4 miliar, namun hanya menjalankan event-event besar, sementara hal-hal kecil terlupakan seperti penyadaran masyarakat di daerah pariwisata demi terciptanya keamanan, kenyamanan bahkan kebersihannya yang masih jauh dari harapan," kata Andy Mardan, Koordinator Regional Tourisme Watch NTB, di Mataram, Minggu.
BPPD merupakan lembaga baru yang dibentuk dengan Surat Keputusan Gubernur NTB, sebagai pengganti Badan Promosi Pariwisata Lombok Sumbawa (BPPLS) atau yang lebih dikenal dengan Lombok Sumbawa Promo (LSP) yang dibubarkan karena kepengurusannya bermasalah.
Salah satu masalah yang mencuat yakni keterlibatan pejabat daerah dalam kepengurusan Badan Promosi Pariwisata NTB itu sehingga dianggap menyalahi aturan.
Undang Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pariwisata, antara lain melarang pejabat daerah terlibat dalam kepengurusan badan promosi daerah. Karena itu, dibentuk BPPD yang betugas membantu pemerintah daerah mempromosikan pariwisata NTB.(*/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
"Tahun ini BPPD NTB didanai Rp8,4 miliar, namun hanya menjalankan event-event besar, sementara hal-hal kecil terlupakan seperti penyadaran masyarakat di daerah pariwisata demi terciptanya keamanan, kenyamanan bahkan kebersihannya yang masih jauh dari harapan," kata Andy Mardan, Koordinator Regional Tourisme Watch NTB, di Mataram, Minggu.
BPPD merupakan lembaga baru yang dibentuk dengan Surat Keputusan Gubernur NTB, sebagai pengganti Badan Promosi Pariwisata Lombok Sumbawa (BPPLS) atau yang lebih dikenal dengan Lombok Sumbawa Promo (LSP) yang dibubarkan karena kepengurusannya bermasalah.
Salah satu masalah yang mencuat yakni keterlibatan pejabat daerah dalam kepengurusan Badan Promosi Pariwisata NTB itu sehingga dianggap menyalahi aturan.
Undang Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pariwisata, antara lain melarang pejabat daerah terlibat dalam kepengurusan badan promosi daerah. Karena itu, dibentuk BPPD yang betugas membantu pemerintah daerah mempromosikan pariwisata NTB.(*/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012