Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani meminta pihak-pihak yang tidak mengerti teknis perubahan peraturan perundang-undangan jangan menyebarkan hoaks terkait dengan langkah Presiden Jokowi yang telah mencabut Lampiran III Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

"Karena soal prosedur dan teknis hukumnya sudah ada aturannya yang menginduk pada Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan dan UU perubahannya (Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, red.)," kata Arsul di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, poin yang disampaikan Presiden Jokowi yang mencabut Lampiran III Perpres 10/2021 merupakan pernyataan tentang kebijakan.

Baca juga: DPR apresiasi Presiden jokowi batalkan Lampiran III Perpres 10/2021

Teknisnya ke depan adalah dengan merevisi Perpres 10/2021 yaitu dengan menyatakan menghapus lampiran perpres tersebut sepanjang yang menyangkut investasi minuman keras.

"Nanti pemerintah tinggal mengeluarkan revisi perpres tersebut," ujarnya.

Wakil Ketua Umum DPP PPP itu menilai tidak harus seluruh isi dan lampiran Perpres 10/2021 dicabut dahulu, lalu dibatalkan.

Hal itu seperti perubahan undang-undangan. Kalau yang diubah hanya pasal tertentu, bukan UU yang dibatalkan, melainkan cukup dengan membuat rancangan undang-undang (RUU) tentang perubahan atas UU yang isinya mengubah pasal tertentu tersebut.

Baca juga: Presiden cabut Perpres "Miras"

Sebelumnya, Presiden mencabut Lampiran III Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras.

Pewarta: Imam Budilaksono

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021