Tim Yustisi Kota Denpasar Provinsi Bali menjaring 19 orang pelanggar protokol kesehatan saat melakukan penertiban protokol kesehatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di wilayah Kecamatan Denpasar Barat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga di Denpasar, Senin, mengatakan warga yang terjaring tersebut telah melanggar protokol kesehatan (prokes) di sejumlah lokasi yang berpotensi menimbulkan kerumunan, antara lain obyek wisata, komplek pertokoan, pasar, warung angkringan dan warung tenda serta pengguna ruas jalan.

"Dari jumlah yang terjaring sebanyak 14 orang langsung di rapid test antigen oleh tim kesehatan dan hasilnya semua nonreaktif, sedangkan pelanggar yang lain telah membawa hasil swab," ujarnya.

Lebih lanjut Dewa Sayoga mengatakan rapid test antigen yang dilakukan kepada pelanggar adalah dalam upaya pencegahan penularan COVID-19 secara nyata, sehingga selain sidak masker, upaya menekan penularan COVID-19, pelanggar juga harus diketahui kondisi kesehatannya.

"Jika dalam sidak ini ada pelanggar yang hasil rapid test-nya reaktif, maka langsung digiring untuk melakukan test swab PCR dan dibawa ke rumah singgah untuk di isolasi," katanya.

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 19 orang terjaring karena tidak menerapkan standar protokol kesehatan dengan benar. Yakni tidak menggunakan masker dengan tepat dan tidak membawa masker. Sehingga sebanyak lima orang diganjar denda sebesar Rp100 ribu rupiah sesuai Pergub Bali Nomor : 46 Tahun 2020 lantaran tidak membawa masker dan 14 orang lainnya diberikan ganjaran berupa teguran simpati dan hukuman sosial karena memakai masker yang tidak sempurna.

"Kami akan terus melakukan operasi yustisi terkait kedisiplinan protokol kesehatan, untuk menekan penularan COVID-19," kata Dewa Sayoga.

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021