Polda Bali menangkap seorang residivis bernama Wahyu Dwi Setyawan (24) karena telah membunuh seorang perempuan asal Subang, Jawa Barat, di Bali.
 
“Pembunuhan ini sudah direncanakan pelaku. Dalam hal ini pelaku juga sudah menyiapkan pisau jenis kerambit untuk menguasai barang-barang milik korban,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Djuhandhani R Puro, saat konferensi pers di Denpasar, Bali, Senin.
 
Ia mengatakan, pembunuhan berencana terlihat ketika Setyawan memiliki niatan sejak awal mendatangi korban dengan membawa senjata. Selain itu, dia mendekati korban yang bernama Dwi Farica Lestari (24) untuk mengambil barang-barang miliknya.
 
 
Setyawan merupakan residivis kasus pencurian dan dipenjara selama sembilan bulan. Kasus pencurian dilakukan sejak awal 2016 di suatu konter handphone di Jember, Jawa Timur. Sehingga motif pelaku membunuh korban karena faktor ekonomi.
 
Puro mengatakan, selama tinggal di Bali, Setyawan bekerja di toko bangunan. Kemudian, pelaku juga pernah terdaftar sebagai ojek online, namun dalam perkara ini pelaku tidak ada hubungannya dengan ojek online.
 
"Pelaku mengenal korban melalui komunikasi sebuah aplikasi prostitusi online. Dari komunikasi itu, pelaku tahu barang-barang yang dipakai korban bernilai harganya sehingga timbul niat pencurian itu," jelasnya.
 
 
Sebelumnya, Setyawan diketahui melakukan pembunuhan di suatu homestay di Jalan Tukad Batanghari, Denpasar, pada Sabtu (16/01).
 
Ia datang ke lokasi pembunuhan dengan mengendarai sepeda motor, kemudian saat tiba di lokasi, pelaku langsung menuju kamar lantai II yang ditempati korban dengan kesepakatan berhubungan badan.
 
Saat itu, dia mengambil handphone dan dompet milik korban, namun ketika kejahatan itu terpergok, korban langsung berteriak minta tolong dan dia langsung membekap korban dari belakang.
 
 
Selanjutnya tangan kanan mengambil senjata tajam jenis kerambit dari saku celana yang berada di atas tempat tidur. Sehingga ada luka tusukan pada tubuh korban yang menyebabkan korban meninggal dunia.
 
Berdasarkan laporan itu polisi langsung menyelidiki pelaku hingga ke Jawa Timur. Setyawan ditangkap pada Jumat (12/02) pukul 20.00 WITA saat bersembunyi di rumah mertuanya, di Kelurahan Kraton, Kencong, Jember, Jawa Timur.
 
"Kami kenakan pasal pembunuhan berencana dan juga 365 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun,” kata Puro.
 

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021