Polda Bali menetapkan warga negara asing (WNA) asal Swiss berinisial KM sebagai tersangka dalam kepemilikan beberapa jenis narkotika, diantaranya kokain.
 
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ada barang (narkotika) yang dipakai dan setelah dites urine yang bersangkutan juga positif kokain," ucap Kasubdit III Dit Resnarkoba Polda Bali Kompol Alfons W.P. Letsoin, saat ditemui di Polda Bali, Selasa.

Baca juga: Miliki 1,4 kg ganja, Gitaris band lokal di Bali terancam penjara seumur hidup
 
Ia mengatakan dari tersangka diperoleh beberapa jenis narkoba diantaranya ekstasi 31,54 gram netto, ganja 133,52 gram netto, kokain 12,58 gram, hasis 0,73 gram, heroin 1,31 gram dan Lysergic acid diethylamide (LSD) 17 botol.
 
Penangkapan dilakukan pada (4/02) sekitar pukul 14.00 wita di sebuah vila yang beralamat di Jalan Mertanadi Kelurahan Kerobokan Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung, Bali.
 
“Terhadap tersangka dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan paket serbuk merah muda diduga ekstasi. Kemudian setelah itu lanjut di kamar tidur tersangka ditemukan narkotika yang sudah saya sebut tadi,” jawabnya.

Baca juga: BNN Bali temukan kos elite untuk gudang narkoba
 
Dikatakannya, bahwa tersangka mengaku kepada penyidik kalau barang (narkotika) tersebut didapatkan dari temannya yang sedang tidak berada di Bali. Kata dia, saat ini masih dilakukan proses pengembangan lebih lanjut oleh penyidik. 
 
Atas perbuatannya, WN asal Swiss tersebut disangkakan dengan Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
 
Kompol Alfons menambahkan bahwa tersangka sudah berada di Bali selama 17 tahun. Selain itu, tersangka juga menjadi target operasi (TO) saat digelarnya operasi antik.
 

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021