Pemerintah Kabupaten Jembrana, Bali mulai Selasa (9/2) melaksanakan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro hingga ke tingkat dusun atau banjar.

Pelaksanaan PPKM mikro tersebut dibahas dalam rapat koordinasi antara Pemkab Jembrana dengan sejumlah institusi seperti TNI, Polri termasuk camat dan kepala desa.

"Sesuai dengan instruksi menteri dalam negeri, termasuk gubernur Bali. Kami akan melaksanakan PPKM mulai hari Selasa," kata Penjabat Sekda Jembrana I Nengah Ledang, yang memimpin rapat di lantai II Kantor Bupati Jembrana, di Negara, Senin.

Baca juga: Gubernur Bali: aktifkan posko gotong royong berbasis desa adat

Ia mengatakan, posko COVID-19 di desa dan kelurahan akan dibentuk, termasuk pengawasan hingga ke tingkat banjar.

Khusus di Kabupaten Jembrana, menurutnya, desa/kelurahan yang menjadi prioritas penerapan PPKM masih didata, berdasarkan jumlah warga yang terinfeksi COVID-19 di wilayah tersebut.

"Dengan PPKM ini kami berharap bisa menekan pertambahan pasien COVID-19 di Kabupaten Jembrana. Semua pihak harus terlibat, khususnya aparat di desa dinas maupun desa adat," katanya.

Menurutnya, antara desa dinas dan desa adat harus bersinergi dan bahu membahu untuk mencegah penularan COVID-19, termasuk dengan PPKM yang akan dilaksanakan selama 14 hari.

Baca juga: Gubernur Bali batasi operasional usaha hingga pukul 21.00 WITA

Di sisi lain, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jembrana dr I Gusti Agung Putu Arisantha mengatakan, secara kumulatif, warga Jembrana yang terinfeksi COVID-19 mencapai 1682 orang.

Dari jumlah tersebut, menurutnya, 1519 orang dinyatakan sembuh dan 53 orang meninggal dunia.

Terkait vaksinasi tenaga kesehatan, ia mengatakan, sudah mencapai 90 persen lebih, yang segera akan dilakukan vaksinasi tahap kedua.

"Setelah itu vaksinasi akan dilanjutkan untuk TNI, Polri dan ASN yang ditargetkan selesai pada tanggal 20 Februari," katanya.

Pewarta: Gembong Ismadi

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021