Singaraja (Antara Bali) - Kubu calon Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Gede Ariadi-I Wayan Arta (Geria-12), mengirimkan lima orang saksi untuk memberikan keterangan dalam sidang sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin (21/5).
    
"Ada lima orang saksi, termasuk saya yang akan memberikan keterangan di MK," kata Karang Sadnyana, salah satu saksi dari kubu Geria-12, kepada wartawan di Singaraja, Minggu.
    
Menurut dia, dalam sidang yang dimulai pada pukul 14.00 WIB itu juga menghadirkan cawabup Wayan Arta untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
    
Gugatan kubu Geria ang diajukan ke MK itu terkait keterangan palsu calon bupati, Putu Agus Suradnyana, mengenai identitas keluarga.
    
Putu Agus Suradnyana yang berpasangan dengan Nyoman Sutjidra dari PDIP itu meraup 54 persen suara dalam Pilkada Buleleng pada 22 April 2012 sekaligus mengalahkan pasangan Ariadi-Arta dari Partai Golkar, PAN, dan PKPB yang hanya mendapatkan 24 persen suara.

"Apa pun hasil keputusan dari MK, kami akan  menghormati untuk mendapatkan pemimpin Kabupaten Buleleng yang sah secara hukum dan politik," kata Karang Sadnyana.
    
Sementara itu, Suwandi, saksi lainnya dari kubu Geria, mengancam akan mengajukan gugatan terhadap KPU Kabupaten Buleleng melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar terkait pemalsuan identitas Suradnyana.(MDE/M038/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012