Kejaksaan Tinggi Bali meningkatkan kewaspadaan setelah didatangi massa yang diduga tidak terima (menolak) karena jaksa penuntut umum yang menangani kasus terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx mengajukan kasasi.
 
"Langkah kami adalah kita tingkatkan kewaspadaan, karena hal-hal seperti ini sudah sering terjadi bagi para jaksa saat melaksanakan tugasnya. Kita anggap ini sebagai bentuk solidaritas dari sahabat terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx, namun prihatin dengan bentuk solidaritas yang dilakukan ini," kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali A. Luga Harlianto saat dikonfirmasi melalui telepon di Denpasar, Kamis (4/2) malam.
 
Sekitar pukul 12.00 Wita, sekitar 10 pemuda mendatangi Kejati Bali, kemudian ada lima orang mendekati gerbang Kantor Kejati Bali dan memasang spanduk bertuliskan "Jaksa Bebal! Ngotot ingin penjarakan Jerinx".
 
Ia mengatakan selama ini melihat figur terdakwa Jerinx telah dibangun sebagai sosok yang berjiwa sosial. Hal itu dibuktikan dengan sahabat terdakwa I Gede Aryastina tetap melanjutkan kegiatan sosial meskipun masih dalam status tahanan.

Baca juga: JPU dan penasehat hukum ajukan banding atas vonis terhadap Jerinx
 
"Jangan kemudian jiwa sosial terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx dicoreng oleh solidaritas seperti ini. Jaksa yang menjalankan tugas sebagai JPU dalam perkara ini menjalankan tugasnya secara profesional. Tidak ada sama sekali ada makna pembalasan dari proses pidana yang dijalankan. Mari kita serahkan kepada pengadilan atau MA untuk mengadili secara objektif," katanya.
 
Ia mengatakan bahwa aksi tersebut terjadi hanya 3-5 menit karena setelah selesai berfoto dan melakukan perekaman video, mereka meninggalkan Kantor Kejati Bali.
 
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara I Gede Aryastina alias Jerinx telah menyatakan ksasi atas putusan Pengadilan Tinggi Denpasar No 72/Pid.Sus/2020/PT DPS tanggal 14 Januari 2021 yang menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan penjara terhadap I Gede Aryastina alias Jerinx.
 
Dasar mengajukan kasasi akan disampaikan ketika memori kasasi telah diajukan yaitu 14 hari sejak menyatakan kasasi.
 
Menanggapi pengajuan kasasi oleh JPU, Pengacara Jerinx, I Wayan Suardana alias Gendo, mengatakan akan melakukan kasasi karena sejatinya Jerinx tidak pantas dipidana dan yang pantas adalah Jerinx bebas.
 
"Jaksa senyatanya melakukan disparitas tuntutan yang lebar antara beberapa kasus. Untuk kasus yang merusak sistem hukum karena menyuap pejabat penegak hukum dituntut lebih ringan dari Jerinx sedangkan Jerinx yang sejatinya melakukan kritik agar nyawa ibu hamil dan bayinya tidak dipertaruhkan karena sebuah sistem 'rapid test' (tes cepat) malah dituntut tinggi," katanya.

Baca juga: Jerinx SID divonis satu tahun dua bulan penjara (video)
 
Menurut dia, jaksa seharusnya bisa lebih bijak melihat putusan majelis hakim banding. Hal itu karena pertimbangan hukum majelis hakim banding dalam menilai memori banding jaksa senyatanya berdasarkan satu prinsip hukum yaitu penjatuhan pidana bukanlah untuk pembalasan.

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021