Bandarlampung (Antara Bali) - PT Pertamina akan memberi sanksi kepada stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang terbukti melakukan pelanggaran dan penyimpangan, apalagi bila sudah ada laporan ke pihak kepolisian.

Asisten Manajer External Relation PT Pertamina (Persero) Fuel Retail Marketing Region II Sumbagsel, Roberth MV, saat dihubungi dari Bandarlampung, Minggu, mengatakan bahwa Pertamina hanya bisa memberi sanksi kalau ada laporan resmi atau berita acara pemeriksaan (BAP) polisi di lokasi atas suatu kejadian.

Roberth memberikan keterangan itu ketika diminta tanggapan kemungkinan sanksi untuk SPBU di Kabupaten Pesawaran, Lampung yang kedapatan melayani pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kepada oknum tertentu dalam jumlah banyak.

Dalam kasus itu, seorang wartawan yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik menelusuri pengecoran BBM subsidi, juga dilaporkan mengalami tindak kekerasan dari oknum aparat di SPBU itu yang diduga sebagai pelaku pembeli BBM subsidi itu.

"Tapi kalau ada dugaan melibatkan oknum aparat, persoalannya menjadi tidak sederhana lagi, meskipun kalau ada BAP polisi dan ada indikasi keterlibatan pengelola SPBU itu yang terlibat, baru bisa diberi sanksi," ujar dia lagi.(IGT/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012