Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Suharjito merupakan terdakwa penyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) dan kawan-kawan dalam perkara suap perizinan ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Hari ini, JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Suharjito selaku pemilik PT DPPP ke Pengadilan Tipikor Jakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta.
Penahanan terhadap Suharjito selanjutnya menjadi kewenangan hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Saat ini, JPU masih menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan juga penetapan jadwal persidangan dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan," ucap Ali.
Suharjito didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 13 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain Suharjito, KPK juga telah menetapkan enam tersangka lainnya yang saat ini masih dalam tahap penyidikan. Mereka merupakan penerima suap dalam kasus tersebut.
Enam tersangka lainnya, yaitu Edhy Prabowo (EP), staf khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), staf khusus Edhy Prabowo sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Misanta Pribadi (AMP), Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta/sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy.
Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.
Selain itu, Edhy juga diduga menerima 100.000 dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021
Suharjito merupakan terdakwa penyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) dan kawan-kawan dalam perkara suap perizinan ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Hari ini, JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Suharjito selaku pemilik PT DPPP ke Pengadilan Tipikor Jakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta.
Penahanan terhadap Suharjito selanjutnya menjadi kewenangan hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Saat ini, JPU masih menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan juga penetapan jadwal persidangan dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan," ucap Ali.
Suharjito didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 13 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain Suharjito, KPK juga telah menetapkan enam tersangka lainnya yang saat ini masih dalam tahap penyidikan. Mereka merupakan penerima suap dalam kasus tersebut.
Enam tersangka lainnya, yaitu Edhy Prabowo (EP), staf khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), staf khusus Edhy Prabowo sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Misanta Pribadi (AMP), Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta/sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy.
Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.
Selain itu, Edhy juga diduga menerima 100.000 dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021