Denpasar (Antara Bali) - Manajemen swalayan Tiara Grosir mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya atas putusan PTUN Denpasar yang menolak gugatan kepada Pemerintah Kota Denpasar terkait tak diperpanjangnya izin hak guna bangunan (HGB).

"Kami terpaksa mengajukan banding," kata Komisaris Tiara Grosir, Yul Suliana, di Denpasar, Senin.

 Ia merasa kecewa atas putusan PTUN Denpasar yang hanya mempertimbangkan faktor keterlambatan Tiara Grosir dalam mengajukan perpanjangan izin HGB tanpa mempertimbangkan nasib karyawan.

Pihaknya akan tetap melakukan perlawanan melalui jalur hukum. "Sebenarnya upaya hukum ini tidak perlu kami lakukan kalau Pemkot Denpasar mau membiarkan kami tetap hidup. Kalau tidak mau memperpanjang HGB, sistem sewa juga kami tidak masalah," katanya.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Protokol Kota Denpasar Ida Bagus Rahoela mengatakan, pihaknya tidak menanggapi serius terkait dengan manajemen Tiara Grosir terkait pengajuan ke PTTUN Surabaya.

"Itu haknya mereka. Jadi silakan saja. Pemkot dalam konteks ini hanya berusaha melaksanakan tugas dan fungsi sesuai undang-undang yang berlaku," katanya.(LHS/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012