Negara (Antara Bali) - DPRD Jembrana dalam rapat paripurna, Senin, menyatakan persetujuannya atas keinginan eksekutif untuk menarik dan mengkaji kembali ranperda yang mengatur tentang pendirian menara atau tower.
Ketua Pansus C, I Ketut Sudiasa, yang mendapat tugas membahas ranperda tersebut mengatakan, aturan daerah ini memang harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. "Sehingga ranperda ini bisa memenuhi aspek tata ruang, keamanan, keselamatan, keseimbangan maupun keserasian dan estetika," katanya.
Selain pertimbangan tersebut, menurut Sudiasa, ranperda tentang pendirian menara harus menunggu selesainya pembahasan Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) karena saling berkaitan.
"Pendirian menara juga menyangkut lokasinya sehingga harus selaras dengan RTRW. Nanti kalau ranperda RTRW sudah disahkan, baru ranperda tentang pendirian menara dibahas lagi," ujar Sudiasa.
Dengan disetujuinya penarikan ranperda pendirian menara ini, DPRD mengingatkan, sesuai dengan kesepakatan dalam rapat kerja, eksekutif sementara dilarang mengeluarkan izin maupun rekomendasi pembangunan menara sebelum ranperda tersebut disahkan.
Dalam rapat paripurna ini DPRD Jembrana juga menyatakan persetujuan Ranperda Tentang Retribusi Perijinan Tertentu, Ranperda Tentang RTRW dan Ranperda Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati untuk disahkan menjadi peraturan daerah (perda).
Untuk membahas ranperda-ranperda itu, dewan dibagi menjadi tiga pansus yaitu A, B dan C yang masing-masing membahas satu ranperda.
Pansus B yang mendapat jatah membahas Ranperda Tentang RTRW, menyetujui dengan memberikan catatan terkait kawasan tempat suci.
Ni Made Sri Sutharmi yang membacakan keputusan Pansus B mengatakan, pemkab harus mengkaji keberadaan Pura Prapat Agung di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) yang oleh provinsi tidak dimasukkan sebagai Pura Dang Kahyangan.
Sementara Bupati Jembrana I Putu Artha berharap, peraturan daerah ini bisa benar-benar ditegakkan dan menjadi pedoman dalam kegiatan-kegiatan yang diatur perda tersebut. (GBI/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
Ketua Pansus C, I Ketut Sudiasa, yang mendapat tugas membahas ranperda tersebut mengatakan, aturan daerah ini memang harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. "Sehingga ranperda ini bisa memenuhi aspek tata ruang, keamanan, keselamatan, keseimbangan maupun keserasian dan estetika," katanya.
Selain pertimbangan tersebut, menurut Sudiasa, ranperda tentang pendirian menara harus menunggu selesainya pembahasan Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) karena saling berkaitan.
"Pendirian menara juga menyangkut lokasinya sehingga harus selaras dengan RTRW. Nanti kalau ranperda RTRW sudah disahkan, baru ranperda tentang pendirian menara dibahas lagi," ujar Sudiasa.
Dengan disetujuinya penarikan ranperda pendirian menara ini, DPRD mengingatkan, sesuai dengan kesepakatan dalam rapat kerja, eksekutif sementara dilarang mengeluarkan izin maupun rekomendasi pembangunan menara sebelum ranperda tersebut disahkan.
Dalam rapat paripurna ini DPRD Jembrana juga menyatakan persetujuan Ranperda Tentang Retribusi Perijinan Tertentu, Ranperda Tentang RTRW dan Ranperda Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati untuk disahkan menjadi peraturan daerah (perda).
Untuk membahas ranperda-ranperda itu, dewan dibagi menjadi tiga pansus yaitu A, B dan C yang masing-masing membahas satu ranperda.
Pansus B yang mendapat jatah membahas Ranperda Tentang RTRW, menyetujui dengan memberikan catatan terkait kawasan tempat suci.
Ni Made Sri Sutharmi yang membacakan keputusan Pansus B mengatakan, pemkab harus mengkaji keberadaan Pura Prapat Agung di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) yang oleh provinsi tidak dimasukkan sebagai Pura Dang Kahyangan.
Sementara Bupati Jembrana I Putu Artha berharap, peraturan daerah ini bisa benar-benar ditegakkan dan menjadi pedoman dalam kegiatan-kegiatan yang diatur perda tersebut. (GBI/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012