Phnom Penh (Antara Bali) - Pembentukan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (PBNP) di daerah-daerah telah mengambil alih peran Hansip sehingga eksistensi organisasi Pertahanan Sipil ini seakan-akan terpinggirkan, kata seorang pejabat Kementerian Dalam Negeri.
"Tugas Hansip sebagai pelindung masyarakat saat terjadi peperangan dan bencana alam juga tidak lagi terlihat. Hansip sering jadi bahan lawakan, pekerjaannya direduksi hanya jaga gardu ronda dan pukul kentongan," kata Kepala Divisi Kerja Sama Organisasi Internasional Kementerian Dalam Negeri, Basilio Dias Araujo di Phnom Penh, Jumat.
Pada Konferensi Regional Penguatan Desentralisasi dan Pemerintahan Lokal di ASEAN tersebut, Basilio mengatakan Hansip bukan profesi remeh, karena diakui oleh Konvensi Jenewa tahun 1949 sebagai sukarelawan yang bisa dimobilisasi secara sukarela saat terjadinya keadaan darurat seperti terjadinya bencana alam dan perang.
Di dunia internasional, organisasi Hansip diakui dan berada dalam wadah International Civil Defense Organization (ICDO). Saat terjadi tsunami di Aceh dan gunung Merapi meletus, banyak organisasi Hansip dari negara-negara lain datang membantu.
"Mereka bertanya-tanya di lokasi bencana mana Hansip Indonesia? Karena dunia internasional tahunya Hansiplah yang biasa dimobilisasi untuk membantu penanggulangan bencana," kata pejabat Indonesia yang pernah bertugas di Portugal itu.
Basilio mengaku masgul dan frustasi dengan banyaknya organisasi baru yang dibentuk untuk menggantikan organisasi lama yang sebetulnya lebih baik seperti dalam pembentukan BNPB yang bisa mereduksi peran Hansip dalam mobilisasi penanggulangan bencana.
"Hansip itu dari sejarahnya mengedepankan sukarela, bukan bayaran seperti sekarang. Jika terjadi bencana sekarang, untuk memobilisasi orang untuk tanggap bencana, mereka akan tanya berapa bayarannya, karena BNPB tak punya sukarelawan," katanya lagi.
Saat ini, Hansip berubah menjadi organisasi Perlindungan Masyarakat (Linmas). Walaupun embrionya sudah ada sejak masa akhir Hindia Belanda, secara resmi Hansip lahir pada 1954 melalui Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1954 tentang Pertahanan Negara Republik Indonesia dalam konteks Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata).(*/M038/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
"Tugas Hansip sebagai pelindung masyarakat saat terjadi peperangan dan bencana alam juga tidak lagi terlihat. Hansip sering jadi bahan lawakan, pekerjaannya direduksi hanya jaga gardu ronda dan pukul kentongan," kata Kepala Divisi Kerja Sama Organisasi Internasional Kementerian Dalam Negeri, Basilio Dias Araujo di Phnom Penh, Jumat.
Pada Konferensi Regional Penguatan Desentralisasi dan Pemerintahan Lokal di ASEAN tersebut, Basilio mengatakan Hansip bukan profesi remeh, karena diakui oleh Konvensi Jenewa tahun 1949 sebagai sukarelawan yang bisa dimobilisasi secara sukarela saat terjadinya keadaan darurat seperti terjadinya bencana alam dan perang.
Di dunia internasional, organisasi Hansip diakui dan berada dalam wadah International Civil Defense Organization (ICDO). Saat terjadi tsunami di Aceh dan gunung Merapi meletus, banyak organisasi Hansip dari negara-negara lain datang membantu.
"Mereka bertanya-tanya di lokasi bencana mana Hansip Indonesia? Karena dunia internasional tahunya Hansiplah yang biasa dimobilisasi untuk membantu penanggulangan bencana," kata pejabat Indonesia yang pernah bertugas di Portugal itu.
Basilio mengaku masgul dan frustasi dengan banyaknya organisasi baru yang dibentuk untuk menggantikan organisasi lama yang sebetulnya lebih baik seperti dalam pembentukan BNPB yang bisa mereduksi peran Hansip dalam mobilisasi penanggulangan bencana.
"Hansip itu dari sejarahnya mengedepankan sukarela, bukan bayaran seperti sekarang. Jika terjadi bencana sekarang, untuk memobilisasi orang untuk tanggap bencana, mereka akan tanya berapa bayarannya, karena BNPB tak punya sukarelawan," katanya lagi.
Saat ini, Hansip berubah menjadi organisasi Perlindungan Masyarakat (Linmas). Walaupun embrionya sudah ada sejak masa akhir Hindia Belanda, secara resmi Hansip lahir pada 1954 melalui Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1954 tentang Pertahanan Negara Republik Indonesia dalam konteks Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata).(*/M038/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012