"Greenkubu" di Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali, melengkapi panorama objek wisata di Kepulauan Nusa Penida yang selama ini dikenal wisatawan dunia sebagai "The Blue Paradise Island".

"Semoga, Greenkubu bisa melengkapi wisata di ke Nusa Penida. Dari Greenkubu ini, kita bisa melihat pemandangan laut, gunung agung yang begitu indah," kata Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta, dalam keterangan tertulis dari Humas Pemkab Klungkung yang diterima, Jumat.

Bupati melakukan "soft opening" Greenkubu bersama Ny. Ayu Suwirta, Camat Nusa Penida, I Komang Widyasa Putra, dan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan Nusa Penida (16/12) dengan mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah COVID-19.

"Pulau Nusa Penida memang banyak mempunyai destinasi objek wisata yang bagus dan sekarang Greenkubu inilah yang menjadi salah satunya. Objek wisata yang ada diharapkan bisa menjaga kebersihannya, terutama saat pendemi," katanya.

Bupati Suwirta berharap Greenkubu kubu mempunyai gerakan dalam ekonomi kerakyatan dengan menerapkan konsep koperasi. Selain itu, konsep marketing juga harus dirancang dengan baik.

Sementara itu, Pendiri Greenkubu, Samana I Wayan Yadnya, mengucapkan terimakasih kepada Bapak Bupati Suwirta yang telah memberikan motivasi untuk Greenkubu kedepan, terutama mendukung gerakan dalam ekonomi kerakyatan.

"Terima kasih juga kepada masyarakat Nusa Penida dan stakeholder dari seluruh Bali, karena Greenkubu ini tidak hanya ada disini, tetapi di daerah lain, yang salah satunya sudah ada Greenkubu Kubu Tegalalang, Gianyar," katanya.


Natal-Tahun Baru
Terkait libur Natal dan Tahun Baru, Bupati Klungkung Nyoman Suwirta memimpin Rapat Penerapan SE Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru di Kantor Bupati Klungkung (17/12/2020).

"Surat Edaran Gubernur Bali itu merujuk Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19," kata Bupati Suwirta, didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung, I Gde Putu Winastra.

Dalam SE tersebut diatur antara lain agar masyarakat dengan sungguh-sungguh, tertib, dan disiplin serta penuh tanggung jawab mentaati ketentuan yang tercantum di dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020. Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali harus mengikuti beberapa ketentuan yang ada dalam SE tersebut, seperti wajib menjalankan prokes, dilarang keras melaksanakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya, dilarang menyalakan petasan, kembang api atau sejenisnya dan pesta miras.

"Masyarakat pasti akan komplain terkait edaran itu, namun pemerintah daerah harus siap, mengingat ini juga arahan langsung dari KemenkoMarves dan tidak perlu menerjemahkannya lagi, karena itu potensi terjadinya kerumunan harus diawasi Satpol PP bekerja sama dengan aparat keamanan. Untuk OPD yang ingin mengadakan kegiatan keluar daerah atau acara perayaan agar ditunda atau ditiadakan," katanya.


 

Pewarta: Gembong Ismadi/Dewa Sentana

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020