Jakarta (Antara Bali) - Pemerintah akan mengkaji kemungkinan penetapan Hari Buruh setiap 1 Mei sebagai hari libur nasional.
        
"Akan kami kaji karena hal tersebut ada di bawah koordinasi kementerian koordinator bidang kesejahteraan rakyat," kata Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono di Jakarta, Selasa.
        
Agung mengatakan, pengkajian akan melibatkan sejumlah kementerian diantaranya Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Pendidikan, Kementerian Agama dan lain sebagainya.
        
Selain itu, pengkajian juga akan melibatkan asosiasi perusahaan dan serikat pekerja. "Untuk menetapkan hari libur nasional banyak prosedur yang harus dilalui," katanya.
        
Namun demikian, Agung mengingatkan bahwa hari libur nasional yang telah ada pada saat ini sebanyak 14 hari dalam satu tahun,

Sementara hari libur bersama sebanyak enam hari. "Jadi sekitar 20 hari kita mengalami hari libur dalam satu tahun dari sini harus kita kaji betul mengenai dampak negatif dan positif terkait penambahan hari libur," katanya.(*/M038)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012