Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian mengatakan keamanan siber menjadi isu strategis di berbagai negara, termasuk Indonesia, seiring dengan kemajuan di bidang teknologi informasi dan komunikasi saat ini.
"Indonesia harus mampu menghadapi dan menangkal kejahatan siber, sebab seiring kemajuan teknologi kemungkinan kejahatan siber ke depan akan meningkat," kata Hinsa Siburian pada acara virtual "Simposium Strategi Keamanan Siber Nasional dalam Rangka Mendukung Penyusunan Kerangka Regulasi Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber" di Nusa Dua, Bali, Senin.
Ia mengatakan seperti yang disampaikan Presiden Joko Widodo dalam Pidato Kenegaraan pada HUT ke-74 Proklamasi Kemerdekaan RI menyampaikan bahwa Indonesia harus siaga menghadapi ancaman kejahatan siber, termasuk kejahatan penyalahgunaan data. Data adalah jenis kekayaan baru bangsa Indonesia, kini data lebih berharga dari minyak, sehingga, dalam bidang pertahanan keamanan, Indonesia juga harus tanggap dan siap menghadapi perang siber.
Hinsa Siburian mengatakan dinamika lingkungan strategis yang terjadi di dunia, tentu memberikan pengaruh terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Revolusi Industri 4.0 menghadirkan perkembangan teknologi yang menghubungkan infrastruktur fisik dan non-fisik (virtual aset). Interkoneksi antara kedua infrastruktur ini memunculkan terminologi yang dikenal sebagai dunia maya atau ruang siber.
Menurut dia, ruang siber terbentuk karena adanya sistem elektronik yang terhubung dengan internet dengan beragam kepentingan, mulai dari sektor pemerintahan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan milik swasta, infrastruktur informasi vital nasional, dan para pengguna internet melalui perangkat smart TV, smartphone, laptop, dan lainnya.
Ia mengatakan terjadinya pandemi COVID-19 di seluruh dunia termasuk Indonesia turut mengakselerasi transformasi digital di Indonesia. Indikasinya adalah terjadinya peningkatan yang signifikan dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi di kehidupan masyarakat.
Baca juga: Anggota DPD: Bawaslu perlu patroli siber jelang pilkada
Peningkatan lalu lintas internet, penggunaan berbagai aplikasi berbasis daring, dan pandemi COVID-19 itu dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk melancarkan serangan siber, seperti malware, phising, SQL Injection, Hijacking, dan Distributed Denial of Service (DDOS).
"Selama periode bulan Januari-Oktober 2020, BSSN mendeteksi telah terjadi serangan siber sebanyak lebih dari 423 juta serangan. Jumlah ini lebih banyak hampir tiga kali lipat dibandingkan dengan jumlah serangan di periode yang sama pada tahun 2019," ujarnya.
Adapun serangan menjadi tren, kata dia, dalam masa pandemi COVID-19 ini adalah pencurian data melalui malware. Tentunya, ini menjadi perhatian kita bersama karena serangan yang terjadi di dunia maya merupakan awal mula kerusakan atau terganggunya stabilitas di dunia nyata.
Serangan siber terhadap sasaran positional aset menargetkan kepada psikologis individu, kelompok masyarakat maupun bangsa untuk mempengaruhi ide, pilihan, pendapat, emosi, sikap, tingkah laku, opini, dan motivasi, bahkan ideologi sesuai dengan yang diharapkan pihak penyerang.
Ia mengatakan sasaran ini sangat berbahaya bagi persatuan dan kesatuan bangsa. Maka, setiap warga negara harus memegang teguh nilai-nilai Pancasila sebagai pusat kekuatan bangsa Indonesia (Center of Gravity), serta sebagai ideologi negara dan juga paradigma nasional.
"Saat ini kita berada pada era revolusi industri generasi keempat. Para ahli ekonomi menuturkan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia diproyeksikan mencapai 6 persen hingga 7 persen tahun 2030, jika pengembangan revolusi industri 4.0 dilakukan dengan tepat. Revolusi industri 4.0 ini mengintegrasikan antara teknologi siber dan teknologi otomatisasi," ucapnya.
Baca juga: Kongres II AMSI soroti hoaks dan ujar kebencian
Dikatakan, teknologi yang menjadi unsur utama revolusi industri 4.0 ini di antaranya adalah Internet of Things (IoT), Big Data, Artificial Intelligence, Addictive Manufacturing (3D printing), Cloud Computing, dan yang tidak kalah penting yaitu Cyber Security. Dalam implementasi revolusi industri 4.0, seluruh perangkat, mesin, sensor, dan sistem teknologi informasi berinteraksi melalui internet. Data dan informasi menjadi aset yang sangat berharga dan rentan terhadap serangan siber. Di sinilah keamanan siber berperan penting, menjadi fondasi dalam menjaga keamanan dan keterhubungan seluruh sistem.
Fondasi keamanan siber itulah yang perlu diperkuat, disinergikan, dan dioptimalkan agar tingkat ketahanan siber Indonesia semakin kuat dalam menghadapi ancaman yang bersifat multi-dimensi, baik yang berasal dari dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri.
Oleh karena itu, kata dia, maka diperlukan adanya suatu strategi nasional yang memberikan kejelasan bahwa Indonesia tidak hanya melihat ancaman di bidang siber dalam lingkup sempit dari aspek teknis, tetapi juga perspektif yang lebih luas. Untuk itu pada tahun 2020, BSSN sebagai institusi di bidang keamanan siber telah menyusun Strategi Keamanan Siber Nasional (SKSN) sebagai langkah nyata kehadiran negara dalam mewujudkan keamanan dan ketahanan nasional di ruang siber. Saat ini draf Perpres SKSN tersebut sedang dalam pengajuan persetujuan Bapak Presiden RI. Kami berharap agar Perpres tersebut dapat disahkan tahun 2021.
Keamanan Siber
Hinsa Siburian mengatakan Strategi Keamanan Siber Nasional merupakan amanat dalam ketentuan Pasal 94 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Pasal tersebut menyatakan bahwa peran pemerintah dalam menetapkan strategi keamanan siber nasional merupakan bagian dari strategi keamanan nasional, yang di dalamnya meliputi pembangunan budaya keamanan siber, yang mana penetapan strategi keamanan siber nasional tersebut ditujukan untuk melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi elektronik dan transaksi elektronik yang mengganggu ketertiban umum.
Ia mengatakan strategi tersebut diharapkan mampu memicu peningkatan keamanan siber yang akan menumbuhkan potensi ekonomi digital di negara Indonesia. Strategi Keamanan Siber Nasional (SKSN) disusun sebagai acuan bersama seluruh pemangku kepentingan keamanan siber nasional dalam menyusun dan mengembangkan kebijakan keamanan siber di instansi masing-masing.
Baca juga: Direktur BSSN: Jangan sembarang cerita di ruang siber
Strategi Keamanan Siber Nasional di susun selaras dengan nilai-nilai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara yang berlandaskan ideologi Pancasila sebagai falsafah hidup, kultur strategis, dan dasar kekuatan bangsa. SKSN merupakan arah kebijakan nasional yang memuat visi, misi, landasan pelaksanaan, peran pemangku kepentingan, dan fokus area kerja dalam rangka menciptakan lingkungan strategis yang menguntungkan guna mempertahankan dan memajukan kepentingan nasional di tingkat global melalui perwujudan keamanan siber nasional.
Visi SKSN adalah dalam rangka mendukung visi pemerintah, yaitu terwujudnya Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berdasarkan gotong royong dengan keamanan dan ketahanan siber nasional. Selanjutnya untuk mencapai visi tersebut, maka dilakukan upaya strategis dengan secara aktif dan berkesinambungan, yaitu dengan 4 (empat) misi, yaitu Pertama, melindungi sistem pemerintahan, infrastruktur informasi vital nasional, dan dampak sosial pada ruang siber.
Kedua, melindungi ekosistem perekonomian digital nasional dalam rangka meningkatkan pertumbuhan dan inovasi.
Ketiga, membina kekuatan dan kemampuan dalam mengelola keamanan siber Indonesia yang andal dan mempunyai daya tangkal, dan Keempat, memajukan kepentingan keamanan siber nasional Indonesia dan mendukung terciptanya ruang siber yang terbuka, aman, stabil, dan bertanggung jawab.
"SKSN berfokus pada implementasi di tujuh fokus area kerja yang merupakan tujuh rangkaian upaya-upaya aktif sebagai elaborasi dari visi dan misi SKSN, dan dilaksanakan oleh pemangku kepentingan (Quad Helix) di atas landasan pelaksanaan SKSN yang merupakan modalitas mendasar dan kunci keberhasilan untuk dapat menerapkan SKSN," ucapnya.
Adapun tujuh fokus area kerja ini adalah tata kelola manajemen risiko dalam keamanan siber nasional, kesiapsiagaan dan ketahanan, Infrastruktur Informasi Vital Nasional (IIVN); pembangunan kapabilitas dan kapasitas serta peningkatan kewaspadaan, legislasi dan regulasi, serta kerja sama internasional.
Seluruh fokus area kerja ini merupakan aktivitas-aktivitas strategis yang harus dilaksanakan secara sinergis oleh seluruh komponen pemangku kepentingan. Strategi keamanan siber nasional Indonesia diharapkan dapat menjadi acuan nasional sebagai fondasi kepercayaan dunia kepada Indonesia dalam berbagai forum keamanan siber internasional. SKSN ini merupakan sumbangsih Bangsa Indonesia dalam mendorong terciptanya perdamaian dunia.
"Perlu kita pahami bersama bahwa Keamanan siber merupakan faktor pendukung inovasi, pertumbuhan ekonomi, dan perkembangan sosial. Tantangan dan peluang di ruang siber akan terus berkembang, sehingga diperlukan kolaborasi dan inovasi intensif dari setiap elemen yang terlibat di dalamnya. Kolaborasi keamanan siber nasional menjadi kunci utama dalam membangun ruang siber yang aman dan kondusif," ujarnya.
Baca juga: BSSN prediksi ada serangan siber pada 2020
Acara simposium pada hari ini merupakan salah bentuk kolaborasi kita bersama dalam rangka menyinergikan seluruh pemangku kepentingan serta pengayaan informasi aktual mengenai mekanisme penerapan SKSN dalam rangka mendukung penyusunan kerangka regulasi literasi media dan literasi keamanan siber.
Kegiatan ini dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Provinsi Bali, I Gede Indra Dewa Putra, juga dihadiri secara daring oleh Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi Informasi dan Aparatur, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Marsda TNI Rus Nurhadi Sutedjo, Duta Besar Febrian Alphyanto Ruddyard, Direktur Jenderal Kerjasama Multilateral, Kementerian Luar Negeri. Dr. Ir. Slamet Soedarsono Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, Kementerian PPN / Bappenas, Dra. Mariam F. Barata, Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika, Kementerian Kominfo, Nunil Pantjawati, Direktur IKPRED BSSN.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Drs. Joy Reinier Adriaansz, dan Analis Kebijakan Madya/Koordinator Perumusan Kebijakan SPBE Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Perwita Sari.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
"Indonesia harus mampu menghadapi dan menangkal kejahatan siber, sebab seiring kemajuan teknologi kemungkinan kejahatan siber ke depan akan meningkat," kata Hinsa Siburian pada acara virtual "Simposium Strategi Keamanan Siber Nasional dalam Rangka Mendukung Penyusunan Kerangka Regulasi Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber" di Nusa Dua, Bali, Senin.
Ia mengatakan seperti yang disampaikan Presiden Joko Widodo dalam Pidato Kenegaraan pada HUT ke-74 Proklamasi Kemerdekaan RI menyampaikan bahwa Indonesia harus siaga menghadapi ancaman kejahatan siber, termasuk kejahatan penyalahgunaan data. Data adalah jenis kekayaan baru bangsa Indonesia, kini data lebih berharga dari minyak, sehingga, dalam bidang pertahanan keamanan, Indonesia juga harus tanggap dan siap menghadapi perang siber.
Hinsa Siburian mengatakan dinamika lingkungan strategis yang terjadi di dunia, tentu memberikan pengaruh terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Revolusi Industri 4.0 menghadirkan perkembangan teknologi yang menghubungkan infrastruktur fisik dan non-fisik (virtual aset). Interkoneksi antara kedua infrastruktur ini memunculkan terminologi yang dikenal sebagai dunia maya atau ruang siber.
Menurut dia, ruang siber terbentuk karena adanya sistem elektronik yang terhubung dengan internet dengan beragam kepentingan, mulai dari sektor pemerintahan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan milik swasta, infrastruktur informasi vital nasional, dan para pengguna internet melalui perangkat smart TV, smartphone, laptop, dan lainnya.
Ia mengatakan terjadinya pandemi COVID-19 di seluruh dunia termasuk Indonesia turut mengakselerasi transformasi digital di Indonesia. Indikasinya adalah terjadinya peningkatan yang signifikan dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi di kehidupan masyarakat.
Baca juga: Anggota DPD: Bawaslu perlu patroli siber jelang pilkada
Peningkatan lalu lintas internet, penggunaan berbagai aplikasi berbasis daring, dan pandemi COVID-19 itu dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk melancarkan serangan siber, seperti malware, phising, SQL Injection, Hijacking, dan Distributed Denial of Service (DDOS).
"Selama periode bulan Januari-Oktober 2020, BSSN mendeteksi telah terjadi serangan siber sebanyak lebih dari 423 juta serangan. Jumlah ini lebih banyak hampir tiga kali lipat dibandingkan dengan jumlah serangan di periode yang sama pada tahun 2019," ujarnya.
Adapun serangan menjadi tren, kata dia, dalam masa pandemi COVID-19 ini adalah pencurian data melalui malware. Tentunya, ini menjadi perhatian kita bersama karena serangan yang terjadi di dunia maya merupakan awal mula kerusakan atau terganggunya stabilitas di dunia nyata.
Serangan siber terhadap sasaran positional aset menargetkan kepada psikologis individu, kelompok masyarakat maupun bangsa untuk mempengaruhi ide, pilihan, pendapat, emosi, sikap, tingkah laku, opini, dan motivasi, bahkan ideologi sesuai dengan yang diharapkan pihak penyerang.
Ia mengatakan sasaran ini sangat berbahaya bagi persatuan dan kesatuan bangsa. Maka, setiap warga negara harus memegang teguh nilai-nilai Pancasila sebagai pusat kekuatan bangsa Indonesia (Center of Gravity), serta sebagai ideologi negara dan juga paradigma nasional.
"Saat ini kita berada pada era revolusi industri generasi keempat. Para ahli ekonomi menuturkan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia diproyeksikan mencapai 6 persen hingga 7 persen tahun 2030, jika pengembangan revolusi industri 4.0 dilakukan dengan tepat. Revolusi industri 4.0 ini mengintegrasikan antara teknologi siber dan teknologi otomatisasi," ucapnya.
Baca juga: Kongres II AMSI soroti hoaks dan ujar kebencian
Dikatakan, teknologi yang menjadi unsur utama revolusi industri 4.0 ini di antaranya adalah Internet of Things (IoT), Big Data, Artificial Intelligence, Addictive Manufacturing (3D printing), Cloud Computing, dan yang tidak kalah penting yaitu Cyber Security. Dalam implementasi revolusi industri 4.0, seluruh perangkat, mesin, sensor, dan sistem teknologi informasi berinteraksi melalui internet. Data dan informasi menjadi aset yang sangat berharga dan rentan terhadap serangan siber. Di sinilah keamanan siber berperan penting, menjadi fondasi dalam menjaga keamanan dan keterhubungan seluruh sistem.
Fondasi keamanan siber itulah yang perlu diperkuat, disinergikan, dan dioptimalkan agar tingkat ketahanan siber Indonesia semakin kuat dalam menghadapi ancaman yang bersifat multi-dimensi, baik yang berasal dari dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri.
Oleh karena itu, kata dia, maka diperlukan adanya suatu strategi nasional yang memberikan kejelasan bahwa Indonesia tidak hanya melihat ancaman di bidang siber dalam lingkup sempit dari aspek teknis, tetapi juga perspektif yang lebih luas. Untuk itu pada tahun 2020, BSSN sebagai institusi di bidang keamanan siber telah menyusun Strategi Keamanan Siber Nasional (SKSN) sebagai langkah nyata kehadiran negara dalam mewujudkan keamanan dan ketahanan nasional di ruang siber. Saat ini draf Perpres SKSN tersebut sedang dalam pengajuan persetujuan Bapak Presiden RI. Kami berharap agar Perpres tersebut dapat disahkan tahun 2021.
Keamanan Siber
Hinsa Siburian mengatakan Strategi Keamanan Siber Nasional merupakan amanat dalam ketentuan Pasal 94 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Pasal tersebut menyatakan bahwa peran pemerintah dalam menetapkan strategi keamanan siber nasional merupakan bagian dari strategi keamanan nasional, yang di dalamnya meliputi pembangunan budaya keamanan siber, yang mana penetapan strategi keamanan siber nasional tersebut ditujukan untuk melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi elektronik dan transaksi elektronik yang mengganggu ketertiban umum.
Ia mengatakan strategi tersebut diharapkan mampu memicu peningkatan keamanan siber yang akan menumbuhkan potensi ekonomi digital di negara Indonesia. Strategi Keamanan Siber Nasional (SKSN) disusun sebagai acuan bersama seluruh pemangku kepentingan keamanan siber nasional dalam menyusun dan mengembangkan kebijakan keamanan siber di instansi masing-masing.
Baca juga: Direktur BSSN: Jangan sembarang cerita di ruang siber
Strategi Keamanan Siber Nasional di susun selaras dengan nilai-nilai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara yang berlandaskan ideologi Pancasila sebagai falsafah hidup, kultur strategis, dan dasar kekuatan bangsa. SKSN merupakan arah kebijakan nasional yang memuat visi, misi, landasan pelaksanaan, peran pemangku kepentingan, dan fokus area kerja dalam rangka menciptakan lingkungan strategis yang menguntungkan guna mempertahankan dan memajukan kepentingan nasional di tingkat global melalui perwujudan keamanan siber nasional.
Visi SKSN adalah dalam rangka mendukung visi pemerintah, yaitu terwujudnya Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berdasarkan gotong royong dengan keamanan dan ketahanan siber nasional. Selanjutnya untuk mencapai visi tersebut, maka dilakukan upaya strategis dengan secara aktif dan berkesinambungan, yaitu dengan 4 (empat) misi, yaitu Pertama, melindungi sistem pemerintahan, infrastruktur informasi vital nasional, dan dampak sosial pada ruang siber.
Kedua, melindungi ekosistem perekonomian digital nasional dalam rangka meningkatkan pertumbuhan dan inovasi.
Ketiga, membina kekuatan dan kemampuan dalam mengelola keamanan siber Indonesia yang andal dan mempunyai daya tangkal, dan Keempat, memajukan kepentingan keamanan siber nasional Indonesia dan mendukung terciptanya ruang siber yang terbuka, aman, stabil, dan bertanggung jawab.
"SKSN berfokus pada implementasi di tujuh fokus area kerja yang merupakan tujuh rangkaian upaya-upaya aktif sebagai elaborasi dari visi dan misi SKSN, dan dilaksanakan oleh pemangku kepentingan (Quad Helix) di atas landasan pelaksanaan SKSN yang merupakan modalitas mendasar dan kunci keberhasilan untuk dapat menerapkan SKSN," ucapnya.
Adapun tujuh fokus area kerja ini adalah tata kelola manajemen risiko dalam keamanan siber nasional, kesiapsiagaan dan ketahanan, Infrastruktur Informasi Vital Nasional (IIVN); pembangunan kapabilitas dan kapasitas serta peningkatan kewaspadaan, legislasi dan regulasi, serta kerja sama internasional.
Seluruh fokus area kerja ini merupakan aktivitas-aktivitas strategis yang harus dilaksanakan secara sinergis oleh seluruh komponen pemangku kepentingan. Strategi keamanan siber nasional Indonesia diharapkan dapat menjadi acuan nasional sebagai fondasi kepercayaan dunia kepada Indonesia dalam berbagai forum keamanan siber internasional. SKSN ini merupakan sumbangsih Bangsa Indonesia dalam mendorong terciptanya perdamaian dunia.
"Perlu kita pahami bersama bahwa Keamanan siber merupakan faktor pendukung inovasi, pertumbuhan ekonomi, dan perkembangan sosial. Tantangan dan peluang di ruang siber akan terus berkembang, sehingga diperlukan kolaborasi dan inovasi intensif dari setiap elemen yang terlibat di dalamnya. Kolaborasi keamanan siber nasional menjadi kunci utama dalam membangun ruang siber yang aman dan kondusif," ujarnya.
Baca juga: BSSN prediksi ada serangan siber pada 2020
Acara simposium pada hari ini merupakan salah bentuk kolaborasi kita bersama dalam rangka menyinergikan seluruh pemangku kepentingan serta pengayaan informasi aktual mengenai mekanisme penerapan SKSN dalam rangka mendukung penyusunan kerangka regulasi literasi media dan literasi keamanan siber.
Kegiatan ini dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Provinsi Bali, I Gede Indra Dewa Putra, juga dihadiri secara daring oleh Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi Informasi dan Aparatur, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Marsda TNI Rus Nurhadi Sutedjo, Duta Besar Febrian Alphyanto Ruddyard, Direktur Jenderal Kerjasama Multilateral, Kementerian Luar Negeri. Dr. Ir. Slamet Soedarsono Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, Kementerian PPN / Bappenas, Dra. Mariam F. Barata, Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika, Kementerian Kominfo, Nunil Pantjawati, Direktur IKPRED BSSN.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Drs. Joy Reinier Adriaansz, dan Analis Kebijakan Madya/Koordinator Perumusan Kebijakan SPBE Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Perwita Sari.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020