Padang (Antara Bali) - Kapal Pengawas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Hiu Macan 01 kembali berhasil menangkap sembilan unit kapal berbendera Vietnam saat melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal di kawasan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia tepatnya di perairan Natuna, akhir pekan ini.
"Kapal berbendera Vietnam itu ditangkap karena melakukan kegiatan ilegal," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif C Sutardjo dalam siaran persnya disampaikan Kapusdatin KKP Indra Sakti dan diterima ANTARA di Padang, Minggu.
Kapal pengawas Hiu Macan 01 saat itu sedang melakukan patroli rutin menyisir di perairan yang diduga sering menjadi ajang kegiatan pencurian ikan oleh nelayan asing.
Saat patroli, awak Hiu Macan mendapati kapal-kapal ikan asing melakukan aktivitas yang mencurigakan. Diduga kesembilan unit kapal berbendera Vietnam tersebut melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan (WPP) RI tanpa dilengkapi dokumen sah.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) Syahrin Abdurrahman menegaskan akan memproses anak buah kapal (ABK) yang berhasil ditangkap dan mendeportasinya.
Langkah ini dilakukan berdasarkan tiga alasan, yaitu faktor kemanusiaan, meminimalkan biaya sosial dan biaya ekonomi, dan menimbulkan efek jera bagi para pelaku.(*/M038/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
"Kapal berbendera Vietnam itu ditangkap karena melakukan kegiatan ilegal," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif C Sutardjo dalam siaran persnya disampaikan Kapusdatin KKP Indra Sakti dan diterima ANTARA di Padang, Minggu.
Kapal pengawas Hiu Macan 01 saat itu sedang melakukan patroli rutin menyisir di perairan yang diduga sering menjadi ajang kegiatan pencurian ikan oleh nelayan asing.
Saat patroli, awak Hiu Macan mendapati kapal-kapal ikan asing melakukan aktivitas yang mencurigakan. Diduga kesembilan unit kapal berbendera Vietnam tersebut melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan (WPP) RI tanpa dilengkapi dokumen sah.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) Syahrin Abdurrahman menegaskan akan memproses anak buah kapal (ABK) yang berhasil ditangkap dan mendeportasinya.
Langkah ini dilakukan berdasarkan tiga alasan, yaitu faktor kemanusiaan, meminimalkan biaya sosial dan biaya ekonomi, dan menimbulkan efek jera bagi para pelaku.(*/M038/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012