Bandarlampung (Antara Bali) - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, melarang seluruh warga masyarakat di negeri ini untuk bekerja keluar negeri terutama Malaysia dengan prosedur ilegal.
       
"Siapa pun yang akan bekerja ke luar negeri harus melalui proses atau jalur resmi agar pemerintah dapat melindungi keberadaannya dengan maksimal," kata dia usai meresmikan Kantor DPW PKB Provinsi Lampung di Bandarlampung, Sabtu.
       
Menurut dia, permasalahan yang sering menimpa tenaga kerja asal Indonesia belum dapat terselesaikan karena banyak yang bekerja melalui jasa penyaluran yang tidak resmi sehingga menyulitkan dalam penanganannya.
       
Tetapi, ia menegaskan, pihak pemerintah akan terus berupaya semaksimal mungkin guna menyelesaikan seluruh permasalahan TKI yang menjadi korban kesewenang-wenangan.
       
"Hingga saat ini seluruh persoalan yang ada masih ditangani untuk mencari penyelesaian terbaik tentunya bagi para pahlawan devisa itu," ujarnya.
       
Terkait penembakan ketiga TKI oleh kepolisian Malaysia, pihaknya masih meminta penjelasan dari pihak negara tersebut.
       
"Setelah adanya penjelasan mengenai penyebab terjadinya penembakan terhadap ketiga TKI ini," kata dia.(*/M038/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012