Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Kota Denpasar, Bali melaksanakan sinkronisasi data persebaran kasus sebagai upaya mendukung pemenuhan basis data yang sesuai dengan alamat tinggal dan identitas kependudukan.
Sekretaris GTPP COVID-19 Kota Denpasar, I Dewa Made Agung, di Denpasar, Kamis, mengingatkan satgas desa dan kelurahan di wilayah setempat masih zona oranye penularan virus untuk menggenjot penanganan COVID-19 sehingga kasusnya bisa diturunkan.
Ia mengatakan jika merujuk data sebaran risiko, maka untuk jangka pendek agar dirancang langkah taktis. Keberadaan desa/kelurahan yang mengalami stagnasi atau tetap berada pada zona oranye cukup lama akan dilaksanakan pendampingan oleh GTPP Kota Denpasar.
Ia mengatakan peta sebaran zona risiko COVID-19 di Kota Denpasar hingga Rabu (25/11), tercatat 17 desa/kelurahan berstatus zona hijau, 24 desa/kelurahan zona kuning, dan dua desa/kelurahan zona oranye, sedangkan Desa Peguyangan Kangin dan Kelurahan Padangsambian bertenger dengan status zona oranye.
"Jadi bagi desa/kelurahan yang masih bertengger di zona risiko oranye akan kami laksanakan pendampingan, di mana para camat akan memimpin koordinasi untuk lebih memaksimalkan upaya pencegahan penularan dengan lebih disiplin dalam pengawasan penerapan protokol kesehatan dengan harapan kasus dapat dikendalikan dan penurunan zona risiko dapat dimaksimalkan, bagi desa/kelurahan lainya kita harus terus semangat sehingga dapat menjadi zona hijau," ujar Dewa Made Agung yang juga Kadis Diskominfo Denpasar itu.
Baca juga: BPPD Denpasar: Pariwisata bangkit dengan patuhi protokol kesehatan
Pihaknya memberikan apresiasi terhadap upaya satgas desa/kelurahan dengan dipimpin perbekel/lurah yang telah memberikan secara maksimal mendukung percepatan penanganan COVID-19.
"Dengan adanya sinkronisasi data persebaran kasus diharapkan data dapat tersaji 'by name and by address', sehingga pengawasan isolasi dan penanganan dapat dioptimalkan serta mampu mencegah penyebaran lanjutan yang tidak terkendali, pada kesempatan ini kami atas nama GTPP turut mengapresiasi perbekel/lurah bersama satgas desa/kelurahan serta satgas lingkungan yang tak kenal lelah dan terus berupaya maksimal dalam pencegahan dan penanganan COVID-19 ini," ujarnya
Dia mengatakan beberapa langkah yang sudah dan akan ditempuh, yakni menggencarkan serta memaksimalkan penerapan 3T (test, tracing, dan treatment), sejalan dengan arahan Satgas COVID-19 nasional, sebagai upaya percepatan penanganan dan pencegahan penularan virus corona jenis baru itu.
Selain itu, penegakan aturan dengan operasi yustisi protokol kesehatan yang semakin gencar di daerah dengan tingkat penyebaran kasus tidak terkendali.
Ia mengatakan sosialisasi dan edukasi berkelanjutan secara rutin dengan menggunakan mobil "calling" atau dari rumah ke rumah, serta penyemprotan desinfektan wilayah secara terpadu.
"Tentunya juga kami berharap kepada tokoh-tokoh masyarakat agar ikut andil menjadi panutan dalam penerapan 3M atau disiplin penerapan protokol kesehatan di masyarakat," katanya.
Baca juga: GTPP Denpasar siapkan antisipasi lonjakan COVID-19
Di tempat terpisah, Wali Kota Denpasar Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra didampingi Jubir GTPP Kota Denpasar Dewa Gede Rai menambahkan GTPP juga mewanti-wanti masyarakat yang hendak melaksanakan upacara adat dan keagamaan agar betul-betul memperhatikan tata laksana kegiatan sesuai dengan protokol kesehatan.
Tim GTPP pada prinsipnya tidak melarang pelaksanaan upacara adat dan keagamaan, namun wajib menerapkan protokol kesehatan sehingga tidak menjadi klaster baru penyebaran COVID-19.
"Lakukan 3M, hindari 3R (ramai-ramai, rumpi-rumpi, dan ruang sempit), jadi ini merupakan upaya untuk menekan penularan yang bermuara pada menurunnya kasus secara akumulatif," ujarnya
Untuk upaya menekan angka kematian, GTPP COVID-19 Kota Denpasar turut memberikan perhatian serius klaster rumah tangga, lantaran dengan adanya pola penyebaran yang tidak terkendali di keluarga dapat memberikan dampak serius bagi usia rentan.
Oleh karena itu, GTPP memutuskan memberikan ruang karantina atau isolasi di rumah singgah bagi pasien positif COVID-19 yang tanpa gejala.
"Jadi diperlukan kesadaran kolektif untuk mendukung langkah strategis GTPP, sehingga percepatan penanganan dapat dimaksimalkan dan COVID-19 dapat segera teratasi, selain juga penegakan aturan bagi pelanggar disiplin prokes (protokol kesehatan) sesuai dengan pergub dan perwali juga akan terus digencarkan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
Sekretaris GTPP COVID-19 Kota Denpasar, I Dewa Made Agung, di Denpasar, Kamis, mengingatkan satgas desa dan kelurahan di wilayah setempat masih zona oranye penularan virus untuk menggenjot penanganan COVID-19 sehingga kasusnya bisa diturunkan.
Ia mengatakan jika merujuk data sebaran risiko, maka untuk jangka pendek agar dirancang langkah taktis. Keberadaan desa/kelurahan yang mengalami stagnasi atau tetap berada pada zona oranye cukup lama akan dilaksanakan pendampingan oleh GTPP Kota Denpasar.
Ia mengatakan peta sebaran zona risiko COVID-19 di Kota Denpasar hingga Rabu (25/11), tercatat 17 desa/kelurahan berstatus zona hijau, 24 desa/kelurahan zona kuning, dan dua desa/kelurahan zona oranye, sedangkan Desa Peguyangan Kangin dan Kelurahan Padangsambian bertenger dengan status zona oranye.
"Jadi bagi desa/kelurahan yang masih bertengger di zona risiko oranye akan kami laksanakan pendampingan, di mana para camat akan memimpin koordinasi untuk lebih memaksimalkan upaya pencegahan penularan dengan lebih disiplin dalam pengawasan penerapan protokol kesehatan dengan harapan kasus dapat dikendalikan dan penurunan zona risiko dapat dimaksimalkan, bagi desa/kelurahan lainya kita harus terus semangat sehingga dapat menjadi zona hijau," ujar Dewa Made Agung yang juga Kadis Diskominfo Denpasar itu.
Baca juga: BPPD Denpasar: Pariwisata bangkit dengan patuhi protokol kesehatan
Pihaknya memberikan apresiasi terhadap upaya satgas desa/kelurahan dengan dipimpin perbekel/lurah yang telah memberikan secara maksimal mendukung percepatan penanganan COVID-19.
"Dengan adanya sinkronisasi data persebaran kasus diharapkan data dapat tersaji 'by name and by address', sehingga pengawasan isolasi dan penanganan dapat dioptimalkan serta mampu mencegah penyebaran lanjutan yang tidak terkendali, pada kesempatan ini kami atas nama GTPP turut mengapresiasi perbekel/lurah bersama satgas desa/kelurahan serta satgas lingkungan yang tak kenal lelah dan terus berupaya maksimal dalam pencegahan dan penanganan COVID-19 ini," ujarnya
Dia mengatakan beberapa langkah yang sudah dan akan ditempuh, yakni menggencarkan serta memaksimalkan penerapan 3T (test, tracing, dan treatment), sejalan dengan arahan Satgas COVID-19 nasional, sebagai upaya percepatan penanganan dan pencegahan penularan virus corona jenis baru itu.
Selain itu, penegakan aturan dengan operasi yustisi protokol kesehatan yang semakin gencar di daerah dengan tingkat penyebaran kasus tidak terkendali.
Ia mengatakan sosialisasi dan edukasi berkelanjutan secara rutin dengan menggunakan mobil "calling" atau dari rumah ke rumah, serta penyemprotan desinfektan wilayah secara terpadu.
"Tentunya juga kami berharap kepada tokoh-tokoh masyarakat agar ikut andil menjadi panutan dalam penerapan 3M atau disiplin penerapan protokol kesehatan di masyarakat," katanya.
Baca juga: GTPP Denpasar siapkan antisipasi lonjakan COVID-19
Di tempat terpisah, Wali Kota Denpasar Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra didampingi Jubir GTPP Kota Denpasar Dewa Gede Rai menambahkan GTPP juga mewanti-wanti masyarakat yang hendak melaksanakan upacara adat dan keagamaan agar betul-betul memperhatikan tata laksana kegiatan sesuai dengan protokol kesehatan.
Tim GTPP pada prinsipnya tidak melarang pelaksanaan upacara adat dan keagamaan, namun wajib menerapkan protokol kesehatan sehingga tidak menjadi klaster baru penyebaran COVID-19.
"Lakukan 3M, hindari 3R (ramai-ramai, rumpi-rumpi, dan ruang sempit), jadi ini merupakan upaya untuk menekan penularan yang bermuara pada menurunnya kasus secara akumulatif," ujarnya
Untuk upaya menekan angka kematian, GTPP COVID-19 Kota Denpasar turut memberikan perhatian serius klaster rumah tangga, lantaran dengan adanya pola penyebaran yang tidak terkendali di keluarga dapat memberikan dampak serius bagi usia rentan.
Oleh karena itu, GTPP memutuskan memberikan ruang karantina atau isolasi di rumah singgah bagi pasien positif COVID-19 yang tanpa gejala.
"Jadi diperlukan kesadaran kolektif untuk mendukung langkah strategis GTPP, sehingga percepatan penanganan dapat dimaksimalkan dan COVID-19 dapat segera teratasi, selain juga penegakan aturan bagi pelanggar disiplin prokes (protokol kesehatan) sesuai dengan pergub dan perwali juga akan terus digencarkan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020