Singaraja (Antara Bali) - Kementerian Kehutanan menunggu persetujuan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menaikkan tarif masuk objek wanawisata dan iuran konsesi dari pihak ketiga.
"Usulan kami sudah diterima dan sekarang tinggal menunggu tanda tangan Presiden," kata Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi dan Hutan Lindung Kemenhut, Bambang Supriyanto, dalam kunjungan kerjanya di Danau Buyan, Kabupaten Buleleng, Jumat.
Perubahan tarif masuk dan iuran konsesi itu tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) Sektor Kehutanan.
Dalam PP Nomor 59/1998 tarif masuk pengunjung objek wanawisata ditetapkan sebesar Rp1.000-2.000 per orang, sedangkan pihak ketiga yang menerima konsesi hanya dikenai iuran Rp900 ribu per hektare untuk pengelolaan lahan hutan selama 55 tahun.
Namun dalam revisi PP Nomor 59/1998 tercantum tarif masuk objek wanawisata tersebut naik menjadi Rp5.000 sampai Rp20.000 per orang dan iuran konsesi Rp5 juta sampai Rp20 juta per hektare.
"Besaran tarif masuk dan iuran itu ditentukan berdasarkan rayonisasi. Di Bali ini berlaku tarif rayonisasi tertinggi dalam usulan kami," katanya saat mendampingi Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengunjungi objek wisata danau yang berjarak sekitar 21 kilometer arah selatan Singaraja, Ibu Kota Kabupaten Buleleng.
Dalam satu tahun Kemenhut hanya mampu menyetor PNPB sebesar Rp15,2 miliar dari sekitar 50 lokasi taman nasional dan taman wisata alam seluas 27 juta hektare yang dikelola Unit Pelaksana Teknis (UPT) Taman Nasional Kemenhut dan pihak ketiga.(M038/IGT)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
"Usulan kami sudah diterima dan sekarang tinggal menunggu tanda tangan Presiden," kata Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi dan Hutan Lindung Kemenhut, Bambang Supriyanto, dalam kunjungan kerjanya di Danau Buyan, Kabupaten Buleleng, Jumat.
Perubahan tarif masuk dan iuran konsesi itu tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) Sektor Kehutanan.
Dalam PP Nomor 59/1998 tarif masuk pengunjung objek wanawisata ditetapkan sebesar Rp1.000-2.000 per orang, sedangkan pihak ketiga yang menerima konsesi hanya dikenai iuran Rp900 ribu per hektare untuk pengelolaan lahan hutan selama 55 tahun.
Namun dalam revisi PP Nomor 59/1998 tercantum tarif masuk objek wanawisata tersebut naik menjadi Rp5.000 sampai Rp20.000 per orang dan iuran konsesi Rp5 juta sampai Rp20 juta per hektare.
"Besaran tarif masuk dan iuran itu ditentukan berdasarkan rayonisasi. Di Bali ini berlaku tarif rayonisasi tertinggi dalam usulan kami," katanya saat mendampingi Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengunjungi objek wisata danau yang berjarak sekitar 21 kilometer arah selatan Singaraja, Ibu Kota Kabupaten Buleleng.
Dalam satu tahun Kemenhut hanya mampu menyetor PNPB sebesar Rp15,2 miliar dari sekitar 50 lokasi taman nasional dan taman wisata alam seluas 27 juta hektare yang dikelola Unit Pelaksana Teknis (UPT) Taman Nasional Kemenhut dan pihak ketiga.(M038/IGT)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012