Sebanyak 10.458 petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan petugas ketertiban TPS yang akan bertugas dalam Pilkada 2020 di Kota Denpasar telah menjalani uji cepat antibodi (rapid test).

"Jumlah KPPS dan petugas ketertiban TPS yang wajib menjalani rapid test itu total 10.818 orang yang akan bertugas di 1.202 TPS. Hingga 18 November ini yang sudah menjalani 'rapid test' sebanyak 10.458 orang," kata Ketua KPU Kota Denpasar I Wayan Arsa Jaya, di Denpasar, Rabu.

Berdasarkan hasil uji cepat yang dilaksanakan di RSUD Wangaya, sebanyak 1.106 orang dinyatakan reaktif dan 9.352 orang non-reaktif

Arsa Jaya menambahkan, untuk petugas yang belum atau tidak mau di-rapid test akan tetap difasilitasi dan wajib mengikuti uji cepat tersebut, yang hingga sekarang sedang dalam proses pelayanan di Rumah Sakit wangaya.

"Sementara itu, bagi petugas yang hasil pemeriksaannya reaktif, Panitia Pemungutan Suara (PPS) dapat mengganti yang bersangkutan," ucapnya.

Baca juga: Hasil tes cepat 1.106 petugas KPPS Pilkada di Denpasar, reaktif

Selain itu, PPS dapat tidak mengganti yang bersangkutan dengan berpedoman pada hasil konsultasi dengan Satgas COVID-19 dengan surat keterangan "telah menjalani isolasi dan tidak ada gejala" dan sampai dengan waktu dimulainya masa kerja KPPS pada 24 Nopember 2020 -5 Desember 2020 

Berdasarkan koordinasi KPU Kota Denpasar dengan Satgas COVID-19, penanganan bagi mereka yang statusnya reaktif menjadi kewenangan Satgas COVID-19 melalui satgas atau puskesmas di tingkat desa/kelurahan, kecamatan dan RSUD Wangaya.

"Status reaktif, tidak serta merta berstatus positif COVID-19. Penjelasan atas status dan tindak lanjut reaktif adalah domain Satgas COVID-19," ujarnya.

Menurut Arsa Jaya , "rapid test" dilaksanakan agar KPU memiliki kepastian landasan perekrutan penyelenggara yang bebas COVID-19.

Kota Denpasar merupakan satu dari enam kabupaten/kota di Provinsi Bali yang akan melaksanakan Pilkada 2020. Sedangkan lima kabupaten lainnya yakni Kabupaten Badung, Tabanan, Bangli, Jembrana dan Karangasem.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020