Sebanyak 29.979 pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di wilayah Kabupaten Badung, tercatat sebagai pendaftar Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk mendapatkan bantuan masing-masing senilai Rp2,4 juta.

"Per hari ini, jumlah pelaku UMKM di Kabupaten Badung yang melakukan pendaftaran mencapai 29.979 pelaku UMKM. Namun data tersebut belum final, data pendaftar masih bersifat dinamis," ujar Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Badung Made Widiana di Badung, Selasa.

Ia mengatakan jumlah calon penerima BPUM di wilayah Badung tersebut sudah diajukan ke Kementerian Koperasi untuk proses verifikasi lebih lanjut.

Baca juga: Badung terima penghargaan Kemenkeu raih WTP enam kali berturut-turut

Melalui BPUM, tambah dia, pemerintah ingin membantu pelaku UMKM yang terdampak COVID-19. Meski demikian, tidak semua pelaku UMKM layak mendapatkan bantuan hibah ini.

Sejumlah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini diantaranya adalah pengusaha mikro tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan atau unbankable.

Selain itu, pelaku usaha juga harus mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul dan bukan berasal dari anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Nantinya, pelaku UMKM yang dinyatakan lolos verifikasi dan berhak menerima bantuan akan dibuatkan rekening oleh salah satu bank penyalur antara lain PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) dan Bank Syariah Mandiri (BSM).

Baca juga: Pemkab Badung minta pelaku usaha patuhi aturan bantuan hibah pariwisata

"Pihak bank akan memanggil penerima untuk dibuatkan rekening dan nantinya akan menandatangani self declaration soal kelayakan menerima," kata Made Widiana.

Pewarta: Naufal Fikri Yusuf

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020