Denpasar (Antara Bali) - Partai yang memperoleh suara signifikan di daerah tidak menjamin para wakilnya dapat menduduki "kursi" dewan setempat pada Pemilu Legislatif 2014.
"Justru partai yang lolos ambang batas parlemen 3,5 persen secara nasional, meskipun jumlah suaranya lebih sedikit di daerah pemilihan itu, dia bisa dapat kursi," kata Raka Sandi, di Denpasar, Minggu.
Pernyataan itu disampaikannya terkait ketentuan ambang batas parlemen sebesar 3,5 persen yang diatur dalam UU Pemilu yang belum lama ini disahkan DPR.
"Ketentuan itu mengandung potensi konflik karena partai yang mendapatkan suara signifikan di daerah dan semestinya bisa menempatkan wakilnya di DPRD justru bisa tak lolos jika secara nasional perolehan suaranya kurang dari 3,5 persen," ucapnya.
Menurut dia, bisa dibayangkan konflik yang akan terjadi di daerah karena wakil partai dianulir padahal mendapatkan suara mayoritas.(LHS/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
"Justru partai yang lolos ambang batas parlemen 3,5 persen secara nasional, meskipun jumlah suaranya lebih sedikit di daerah pemilihan itu, dia bisa dapat kursi," kata Raka Sandi, di Denpasar, Minggu.
Pernyataan itu disampaikannya terkait ketentuan ambang batas parlemen sebesar 3,5 persen yang diatur dalam UU Pemilu yang belum lama ini disahkan DPR.
"Ketentuan itu mengandung potensi konflik karena partai yang mendapatkan suara signifikan di daerah dan semestinya bisa menempatkan wakilnya di DPRD justru bisa tak lolos jika secara nasional perolehan suaranya kurang dari 3,5 persen," ucapnya.
Menurut dia, bisa dibayangkan konflik yang akan terjadi di daerah karena wakil partai dianulir padahal mendapatkan suara mayoritas.(LHS/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012