Ratusan orang massa dari Forum Komunikasi Taksu Bali mengecam anggota DPD RI Dapil Bali, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna atas dugaan penodaan simbol agama Hindu Bali dan juga terkait pernyataannya yang memperbolehkan seks bebas dengan menggunakan kondom saat berpidato di salah satu SMA di Bali.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
"Kami mengecam keras pernyataan Arya Wedakarna yang telah menghina, melecehkan dan menodai simbol Agama Hindu di Bali, dengan menyebut makhluk bukannya dengan sebutan Ida Sang Hyang Widhi Wasa, serta menyatakan bahwa memperbolehkan hubungan seks bebas dikalangan pelajar asal pakai kondom," ucap Ketua Forum Komunikasi Taksu Bali, I Ketur Wisna setelah orasi di Denpasar, Selasa.
Ia mengatakan bahwa masyarakat Bali menyatakan mosi tidak percaya kepada Arya Wedakarna karena sudah membuat pernyataan ke publik yang bertentangan dengan lingkup sebagai anggota DPD RI Komite I di bidang Pemerintahan, Politik, Hukum, HAM, Pemukiman dan Pertanahan.
"Kami menuntut, Badan Kehormatan DPD RI untuk segera memproses, sesuai dengan kode etik Badan Kehormatan DPD RI dan membersihkan Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintahan dari aliran Hare Krishna," ucapnya.
Baca juga: Bupati Klungkung terima tuntutan masyarakat terkait demo AWK
Baca juga: Bupati Klungkung terima tuntutan masyarakat terkait demo AWK
Sementara itu, menanggapi aksi tersebut anggota DPD RI Dapil Bali, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna menganggap wajar adanya aksi dari masyarakat Bali.
"Kita hargai ya pada saudara-saudara kita yang melakukan aksi demonstrasi sebagai bagian dari demokrasi, sikap saya biasa-biasa saja, sama juga bagaimana kita punya Presiden di demo tentang UU Omnibus Law, tidak masalah, saya selaku penjaga konstitusi menganggap hal yang wajar. Kepada tuntutan itu ya silakan saja namanya aspirasi, tapi kita kembali ke mekanisme saya selaku anggota DPD mempunyai UU dalam bertugas, kita hormati proses hukum itu," jelas Arya Wedakarna
Ia juga akan tetap fokus pada prosedur hukum yang berlaku. "Saya saat ini masih fokus mengurus pemukulan yang terjadi pada saya,"katanya.
Diduga melakukan penodaan simbol agama Hindu, Arya Wedakarna mengatakan bahwa ungkapannya tersebut tertera dalam kitab suci Bhagawadgitha Bab 9 Nomor 65.
"Di Indonesia ini mengenal agama Hindu adalah kitab sucinya Bhagawadgitha, kitab sucinya kan beredar secara legal. Sedangkan yang saya lakukan saya hanya memberikan satu pencerahan yang sari patinya dari kitab suci," katanya saat dihubungi secara terpisah.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020