Negara (Antara Bali) - Keluarga Ida Bagus Komang Suta Gautama, yang menjadi korban pembunuhan dengan pelaku I Ketut Kaler, memenuhi ruang sidang PN Negara, Kabupaten Jembrana, dalam sidang perdana kasus tersebut, Rabu.

Ida Bagus Sudiarta, salah seorang keluarga korban mengatakan, pihaknya ingin memastikan sidang ini memenuhi rasa keadilan terhadap korban yang tewas dengan leher nyaris putus tersebut.

"Kami memang menyerahkan sepenuhnya kepada hukum, tapi tidak ada salahnya juga kalau kamu memantau," katanya.

Sementara, Kuncoro Setiawan selaku JPU dalam kasus ini mendakwa Kaler dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiyaan yang menyebabkan kematian.

Kejadian tragis ini sendiri berlangsung di dekat kebun korban maupun terdakwa di Dusun Taman, Desa Batu Agung, Kecamatan Jembrana, 28 Januari 2012.

Setelah didahului dengan adu mulut, Kaler menebaskan sabit yang dibawanya ke lehet Suta hingga tewas di tempat. (GBI/IGT/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012