Badan Pengawas Pemilu Kota Denpasar mengajak masyarakat setempat turut serta menjadi calon pengawas TPS untuk Pilkada 2020 karena hingga saat ini pihaknya masih kekurangan jumlah pendaftar.
"Pengawas TPS yang dibutuhkan itu sebanyak 1.202 orang dan ketentuannya jumlah pendaftar minimal dua kali kebutuhan. Namun, hingga 16 Oktober lalu, tercatat jumlah pendaftar baru 900-an," kata Ketua Bawaslu Kota Denpasar Putu Arnata, di Denpasar, Rabu.
Oleh karena itu, pihaknya kembali memperpanjang pendaftaran hingga 26 Oktober mendatang. Sebelumnya pendaftaran untuk pengawas TPS sudah dibuka sejak 3 Oktober lalu.
"Menjadi pengawas TPS ini tidak harus berpengalaman sebelumnya pernah menjadi pengawas TPS, karena kami juga akan memberikan sejumlah bimbingan teknis terkait pelaksanaan tugasnya," ucapnya.
Arnata mengemukakan syarat untuk menjadi pengawas TPS diantaranya minimal usia 25 tahun, pendidikan terakhir paling rendah SMA, independen, dan tidak menjadi anggota partai politik.
"Untuk formulir pendaftaran bisa langsung diambil di Panwascam masing-masing dan nanti akan dituntun tata cara pengisiannya," ujarnya.
Sejumlah upaya telah dilakukan pihaknya untuk menyosialisasikan perekrutan pengawas TPS ini diantaranya dengan bersurat ke kantor kepala desa dan kelurahan, maupun ke pasar tradisional untuk penyebaran informasi perekrutan pengawas TPS.
"Kami mengajak masyarakat untuk bisa menjadi pengawas TPS, terutamanya bagi rekan-rekan kita yang dirumahkan karena dampak pandemi. Durasi kerja pengawas TPS selama sebulan yakni 23 hari sebelum pencoblosan hingga tujuh hari setelah hari H. Namun sebenarnya yang efektif mereka bertugas tidak lebih dari seminggu," ucap Arnata.
Setiap pengawas TPS nantinya akan mendapatkan honor sebesar Rp650 ribu, honor itu belum termasuk nanti uang saku atau uang transportasi saat mengikuti bimbingan teknis hingga sejumlah perlengkapan alat tulis hingga seragam yang akan diterima.
"Calon pengawas TPS juga harus bersedia di-rapid test. Kalau sudah dinyatakan lulus administrasi dan mengikuti seleksi wawancara, nanti mereka akan di-rapid test," ucap Arnata yang juga mantan jurnalis itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
"Pengawas TPS yang dibutuhkan itu sebanyak 1.202 orang dan ketentuannya jumlah pendaftar minimal dua kali kebutuhan. Namun, hingga 16 Oktober lalu, tercatat jumlah pendaftar baru 900-an," kata Ketua Bawaslu Kota Denpasar Putu Arnata, di Denpasar, Rabu.
Oleh karena itu, pihaknya kembali memperpanjang pendaftaran hingga 26 Oktober mendatang. Sebelumnya pendaftaran untuk pengawas TPS sudah dibuka sejak 3 Oktober lalu.
"Menjadi pengawas TPS ini tidak harus berpengalaman sebelumnya pernah menjadi pengawas TPS, karena kami juga akan memberikan sejumlah bimbingan teknis terkait pelaksanaan tugasnya," ucapnya.
Arnata mengemukakan syarat untuk menjadi pengawas TPS diantaranya minimal usia 25 tahun, pendidikan terakhir paling rendah SMA, independen, dan tidak menjadi anggota partai politik.
"Untuk formulir pendaftaran bisa langsung diambil di Panwascam masing-masing dan nanti akan dituntun tata cara pengisiannya," ujarnya.
Sejumlah upaya telah dilakukan pihaknya untuk menyosialisasikan perekrutan pengawas TPS ini diantaranya dengan bersurat ke kantor kepala desa dan kelurahan, maupun ke pasar tradisional untuk penyebaran informasi perekrutan pengawas TPS.
"Kami mengajak masyarakat untuk bisa menjadi pengawas TPS, terutamanya bagi rekan-rekan kita yang dirumahkan karena dampak pandemi. Durasi kerja pengawas TPS selama sebulan yakni 23 hari sebelum pencoblosan hingga tujuh hari setelah hari H. Namun sebenarnya yang efektif mereka bertugas tidak lebih dari seminggu," ucap Arnata.
Setiap pengawas TPS nantinya akan mendapatkan honor sebesar Rp650 ribu, honor itu belum termasuk nanti uang saku atau uang transportasi saat mengikuti bimbingan teknis hingga sejumlah perlengkapan alat tulis hingga seragam yang akan diterima.
"Calon pengawas TPS juga harus bersedia di-rapid test. Kalau sudah dinyatakan lulus administrasi dan mengikuti seleksi wawancara, nanti mereka akan di-rapid test," ucap Arnata yang juga mantan jurnalis itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020