Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan tengah mempertimbangkan opsi judicial review atau uji materi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.
"Perlu kami umumkan pilihan opsi judicial review tentu saja mungkin, kenapa tidak," kata Said Iqbal dalam konferensi pers virtual KSPI yang dipantau dari Jakarta pada Senin.
Menurut Said, pertimbangan-pertimbangan dilakukan untuk melakukan uji formal dengan dasar UU dianggap cacat dalam pembentukan dan pengesahannya atau uji materiil untuk pasal-pasal yang kontroversial.
Pilihan uji materi menjadi salah satu dari empat opsi yang dipersiapkan oleh KSPI bersama serikat buruh/pekerja yang berafiliasi dengannya.
Beberapa opsi lain yang dipertimbangkan 32 federasi termasuk KSPI adalah melanjutkan aksi-aksi massa yang terukur dan terarah serta sesuai konstitusi.
Selain itu, terdapat pula pertimbangan menggunakan executive review yang hasilnya berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) serta dikeluarkan Presiden dan legislative review atau uji legislatif.
Opsi lain adalah melakukan sosialisasi apa yang resmi tertulis dan UU Cipta Kerja.
"Bukan berarti mengambil opsi ketiga (jalur hukum) kemudian tidak melakukan aksi, tetap ada aksi-aksi," tegas Said.
Terkait judicial review, beberapa lembaga sudah menyatakan akan melakukannya seperti Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) atau mendukung upaya itu seperti Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah.
Sebelumnya, ratusan ribu pekerja dan buruh melakukan aksi di berbagai daerah di Indonesia pada 6-8 Oktober sebagai bentuk penolakan atas persetujuan pengesahan oleh DPR pada Senin (5/10), dimana UU Cipta Kerja yang menurut mereka merugikan pekerja. Aksi yang terjadi di Jakarta berujung ricuh dengan terjadi perusakan dan pembakaran fasilitas umum.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
"Perlu kami umumkan pilihan opsi judicial review tentu saja mungkin, kenapa tidak," kata Said Iqbal dalam konferensi pers virtual KSPI yang dipantau dari Jakarta pada Senin.
Menurut Said, pertimbangan-pertimbangan dilakukan untuk melakukan uji formal dengan dasar UU dianggap cacat dalam pembentukan dan pengesahannya atau uji materiil untuk pasal-pasal yang kontroversial.
Pilihan uji materi menjadi salah satu dari empat opsi yang dipersiapkan oleh KSPI bersama serikat buruh/pekerja yang berafiliasi dengannya.
Beberapa opsi lain yang dipertimbangkan 32 federasi termasuk KSPI adalah melanjutkan aksi-aksi massa yang terukur dan terarah serta sesuai konstitusi.
Selain itu, terdapat pula pertimbangan menggunakan executive review yang hasilnya berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) serta dikeluarkan Presiden dan legislative review atau uji legislatif.
Opsi lain adalah melakukan sosialisasi apa yang resmi tertulis dan UU Cipta Kerja.
"Bukan berarti mengambil opsi ketiga (jalur hukum) kemudian tidak melakukan aksi, tetap ada aksi-aksi," tegas Said.
Terkait judicial review, beberapa lembaga sudah menyatakan akan melakukannya seperti Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) atau mendukung upaya itu seperti Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah.
Sebelumnya, ratusan ribu pekerja dan buruh melakukan aksi di berbagai daerah di Indonesia pada 6-8 Oktober sebagai bentuk penolakan atas persetujuan pengesahan oleh DPR pada Senin (5/10), dimana UU Cipta Kerja yang menurut mereka merugikan pekerja. Aksi yang terjadi di Jakarta berujung ricuh dengan terjadi perusakan dan pembakaran fasilitas umum.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020