Surabaya (Antara Bali) - Siswi yang sedang hamil dapat mengikuti ujian nasional SMU/SMK yang dimulai Senin (16/4), demikian disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Dr Harun.
"Kami tidak pernah mengeluarkan larangan tertulis kepada teman-teman di kabupaten/kota untuk itu (melarang siswi hamil mengikuti UN)," katanya kepada pers di Surabaya, Jumat, menanggapi permintaan Jaringan Peduli Pendidikan Anak Jawa Timur untuk mengikutsertakan siswi hamil dalam UN 2012.
Pihaknya menyerahkan masalah itu (siswi hamil) kepada kebijakan di tingkat kabupaten/kota atau juga di masing-masing sekolah. "Yang jelas, UN itu sudah ada petunjuk teknis (juknis)-nya. Kalau tidak bisa ikut UN ya bisa di kejar paket. Coba tanyakan teman-teman di kabupaten/kota, larangan itu nggak ada," katanya.
Sementara itu, Jaringan Peduli Pendidikan Anak Jawa Timur yang terdiri atas 26 lembaga, di antaranya Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jatim, Samitra Abaya KPPD, PusHAM Ubaya, TESA 123, PPT Jatim, Yayasan Sapulidi, Hotline Pendidikan, dan Koalisi Perempuan Indonesia, meminta pemerintah untuk mengikutsertakan siswi hamil dalam UN tersebut.
"Kalau siswi hamil dilarang mengikuti UN, maka larangan itu melanggar konstitusi. Pasal 28-c ayat 1 UUD 1945 menyebutkan negara wajib menghormati, memenuhi, dan melindungi hak warga negara," kata Ketua LPA Jatim, Sinung D Kristanto.(*/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
"Kami tidak pernah mengeluarkan larangan tertulis kepada teman-teman di kabupaten/kota untuk itu (melarang siswi hamil mengikuti UN)," katanya kepada pers di Surabaya, Jumat, menanggapi permintaan Jaringan Peduli Pendidikan Anak Jawa Timur untuk mengikutsertakan siswi hamil dalam UN 2012.
Pihaknya menyerahkan masalah itu (siswi hamil) kepada kebijakan di tingkat kabupaten/kota atau juga di masing-masing sekolah. "Yang jelas, UN itu sudah ada petunjuk teknis (juknis)-nya. Kalau tidak bisa ikut UN ya bisa di kejar paket. Coba tanyakan teman-teman di kabupaten/kota, larangan itu nggak ada," katanya.
Sementara itu, Jaringan Peduli Pendidikan Anak Jawa Timur yang terdiri atas 26 lembaga, di antaranya Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jatim, Samitra Abaya KPPD, PusHAM Ubaya, TESA 123, PPT Jatim, Yayasan Sapulidi, Hotline Pendidikan, dan Koalisi Perempuan Indonesia, meminta pemerintah untuk mengikutsertakan siswi hamil dalam UN tersebut.
"Kalau siswi hamil dilarang mengikuti UN, maka larangan itu melanggar konstitusi. Pasal 28-c ayat 1 UUD 1945 menyebutkan negara wajib menghormati, memenuhi, dan melindungi hak warga negara," kata Ketua LPA Jatim, Sinung D Kristanto.(*/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012