Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Selasa (6/10) akan memeriksa anggota KPU Kabupaten Karangasem-Bali, I Gede Krisna Adi Widana terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena rangkap jabatan.
"Agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan. DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," kata Sekretaris DKPP Bernad Dermawan Sutrisno dalam keterangan pers yang diterima ANTARA, di Denpasar, Senin.
DKPP akan memeriksa anggota KPU Karangasem tersebut dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 93-PKE-DKPP/IX/2020. Adapun selaku pengadu dalam perkara ini adalah Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Karangasem.
Sedangkan pokok perkara yang diadukan yakni terkait dugaan rangkap jabatan I Gede Krisna Adi Widana selaku anggota KPU Kabupaten Karangasem dengan Penyarikan/Sekretaris pada organisasi Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Karangasem.
Baca juga: Bawaslu Denpasar beri sanksi administrasi pada paslon langgar aturan pilkada
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Bali.
Sidang tersebut akan digelar pada Selasa (6/10) di Kantor Bawaslu Provinsi Bali, Jalan Prof Mohammad Yamin No 17-19 Denpasar, Bali, mulai pukul 08.00 Wita.
"Sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun media sosial milik DKPP. Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP," ujar Bernard.
Selain itu, Bernad menambahkan bahwa DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran COVID-19 dalam sidang DKPP, yaitu memfasilitasi tes cepat (rapid test) bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini. Tes dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.
"Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang," kata Bernad.
Baca juga: KPPAD Bali : jangan libatkan anak-anak dalam pilkada
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
"Agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan. DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," kata Sekretaris DKPP Bernad Dermawan Sutrisno dalam keterangan pers yang diterima ANTARA, di Denpasar, Senin.
DKPP akan memeriksa anggota KPU Karangasem tersebut dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 93-PKE-DKPP/IX/2020. Adapun selaku pengadu dalam perkara ini adalah Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Karangasem.
Sedangkan pokok perkara yang diadukan yakni terkait dugaan rangkap jabatan I Gede Krisna Adi Widana selaku anggota KPU Kabupaten Karangasem dengan Penyarikan/Sekretaris pada organisasi Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Karangasem.
Baca juga: Bawaslu Denpasar beri sanksi administrasi pada paslon langgar aturan pilkada
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Bali.
Sidang tersebut akan digelar pada Selasa (6/10) di Kantor Bawaslu Provinsi Bali, Jalan Prof Mohammad Yamin No 17-19 Denpasar, Bali, mulai pukul 08.00 Wita.
"Sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun media sosial milik DKPP. Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP," ujar Bernard.
Selain itu, Bernad menambahkan bahwa DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran COVID-19 dalam sidang DKPP, yaitu memfasilitasi tes cepat (rapid test) bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini. Tes dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.
"Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang," kata Bernad.
Baca juga: KPPAD Bali : jangan libatkan anak-anak dalam pilkada
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020