Medan (Antara Bali) - Tim penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara melimpahkan berkas acara pemeriksaan mantan Wakil Direktur Narkoba Polda Sumut, AKBP APR dalam kasus kepemilikan pil 'Happy Five' ke Kejaksaan Negeri Medan, Kamis.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Rifki Tarigan, Kamis malam, ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan pelimpahan berkas acara pemeriksaan (BAP) APR tersebut.

"Benar, Kejari Medan telah menerima BAP APR, mantan Wakil Direktur (Wadir) Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut)," kata Tarigan.

Informasi yang diterima ANTARA menyebutkan, APR menjadi tahanan Kejari Medan dan telah dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan.

Selain melimpahkan BAP APR ke Kejari Medan, Tim Penyidik Polda Sumut juga menyerahkan tiga BAP tersangka lainnya, yakni, JJ, SA dan AH sebagai pemilik serta karyawan diskotik "Paramount" Jalan Merak Jingga Medan.

Ketiga tersangka itu, (JJ,SA dan AH), dinilai telah melanggar ketentaun dalam pasal 60 ayat (3) Undang-Unadang  Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.(*/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012