Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali mencatat pada Selasa (29/9) ada tambahan sebanyak 123 pasien positif COVID-19 yang dinyatakan sembuh.

"Dengan tambahan 123 orang yang sembuh ini, jumlah pasien positif COVID-19 yang telah sembuh secara kumulatif menjadi sebanyak 7.249 orang atau 82,89 persen dari total kasus positif yang terkonfirmasi," kata Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra, di Denpasar, Selasa.

Untuk 123 pasien positif COVID-19 yang telah sembuh pada Selasa ini, sebarannya yakni di Kabupaten Jembrana (7), Tabanan (9), Badung (27), Denpasar (10), Gianyar (19), Bangli (5), Klungkung (3), Karangasem (36), dan Buleleng (6) dan satu warga negara asing.

Baca juga: GTPP: 95,35 persen penularan COVID-19 di Bali dari transmisi lokal
Baca juga: 95 percent of COVID-19 cases in Bali caused by local transmission

"Untuk hari ini juga ada tambahan 106 kasus baru yang kesemuanya merupakan transmisi lokal, sehingga jumlah kumulatif pasien positif COVID-19 hingga hari ini menjadi 8.745 orang," ucap pria yang juga Sekda Bali itu.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali juga melaporkan  pada hari ini ada penambahan delapan pasien COVID-19 yang meninggal, yakni Kabupaten Tabanan (3), Kota Denpasar (2), Kabupaten Karangasem (2) dan Kabupaten Buleleng (1), sehingga jumlah kumulatif pasien yang meninggal dunia di Pulau Dewata menjadi 271 orang atau 3,1 persen dari total kasus.

Sedangkan untuk pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) yang berada di 17 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Grand Mega dan BPK Pering) sebanyak 1.225 orang.

"Jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi oleh transmisi lokal secara kumulatif sebanyak 8.353 orang, pelaku perjalanan luar negeri sebanyak 305 orang dan pelaku perjalanan dalam negeri 87 orang,"   ujar birokrat asal Pemaron, Kabupaten Buleleng itu.

Baca juga: GTPP: Mayoritas pasien sembuh COVID-19 dari Karangasem

Melihat perkembangan pandemi ini, kata Dewa Indra, Gubernur Bali telah mengeluarkan Pergub No 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

Pergub tersebut mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan. Besaran denda yang diterapkan adalah Rp100.000 bagi perorangan yang tidak menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah, dan Rp1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya yang tidak menyiapkan sarana pencegahan COVID-19.

"Mari kita dukung upaya pemerintah, dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan, dimana saja dan kapan saja," kata  mantan Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali itu.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020