Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan, Bali, kembali menutup fasilitas publik di wilayahnya untuk sementara waktu akibat kasus COVID-19 meningkat.

"Kasus penyebaran COVID-19 di Tabanan kian hari kian meningkat dengan penularan terbanyak dari transmisi lokal," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Tabanan, Putu Dian Setiawan, di Tabanan, Jumat.

Untuk mewaspadai kasus penyebaran makin meningkat, maka objek wisata, kafe, atau restoran, dan fasilitas publik lainnya, ditutup sesuai Peraturan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti Nomor 10 Tahun 2020 tentang Paket Kebijakan Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.

Dalam peraturan bupati yang ditindaklanjuti oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Tabanan itu, ia mengaku keputusan untuk melakukan penutupan fasilitas publik itu akhirnya ditempuh, karena kasus transmisi lokal COVID-19 yang semakin tinggi.

"Penutupan dan penghentian sementara kegiatan masyarakat di Tabanan bertujuan untuk mengendalikan penyebaran COVID-19 di daerah ini," ujarnya.

Baca juga: Pemkab Tabanan keluarkan Perbup Penegakan Hukum Protokol Kesehatan

Ia menambahkan penutupan fasilitas umum akan dikembalikan seperti sediakala bila kasus penyebaran  COVID-19 di Tabanan menurun.

Hingga kini kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Tabanan mencapai 497 orang dengan 100 pasien di antaranya masih menjalani perawatan.
 
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Tabanan, Putu Dian Setiawan (FOTO Antara News Bali/Pande Yudha/2020)


Secara terpisah, pemilik restoran di Kabupaten Tabanan, Agus Prianta, menjelaskan kondisi saat ini membuat usahanya cukup terpukul, karena restoran miliknya sempat tutup total pada awal masa pandemi di Tabanan.

"Sampai saat ini meski pandemi masih terjadi di Tabanan, saya masih bisa berjualan dengan menerapkan protokol kesehatan, disyukuri saja, meski omzet penjualan turun hingga 75 persen," ucapnya.

Video oleh Pande Yudha

Pewarta: Pande Yudha

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020