Jakarta (Antara Bali) - Pengembang perumahan akan diarahkan untuk memakai energi "solar cell" atau lampu tenaga sinar matahari guna mendukung gerakan penghematan listrik secara nasional.
"Kami akan mengeluarkan peraturan (Permen) yang mengatur penghematan energi untuk rumah tipe 36," kata Menteri Perumahan Rakyat, Djan Faridz, dalam keterangan tertulis Kementerian Perumahan di Jakarta, Selasa.
Menurut Djan, dengan adanya Permen tersebut maka para pengembang perumahan ke depannya akan diwajibkan untuk menggunakan lampu hemat dengan energi tenaga surya atau "solar cell".
Dengan demikian, lanjutnya, maka diharapkan seluruh rumah tipe 36 pada masa mendatang akan dapat menggunakan lampu bertenaga surya berikut dengan berbagai lampu yang digunakan untuk penerangan jalan.
"Sedangkan PLN nantinya hanya dijadikan pendukung kalau ada masalah dengan solar cell," kata Menpera.(*/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
"Kami akan mengeluarkan peraturan (Permen) yang mengatur penghematan energi untuk rumah tipe 36," kata Menteri Perumahan Rakyat, Djan Faridz, dalam keterangan tertulis Kementerian Perumahan di Jakarta, Selasa.
Menurut Djan, dengan adanya Permen tersebut maka para pengembang perumahan ke depannya akan diwajibkan untuk menggunakan lampu hemat dengan energi tenaga surya atau "solar cell".
Dengan demikian, lanjutnya, maka diharapkan seluruh rumah tipe 36 pada masa mendatang akan dapat menggunakan lampu bertenaga surya berikut dengan berbagai lampu yang digunakan untuk penerangan jalan.
"Sedangkan PLN nantinya hanya dijadikan pendukung kalau ada masalah dengan solar cell," kata Menpera.(*/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012