Gubernur Bali Wayan Koster meminta tiga organisasi sayap atau lembaga di Majelis Desa Adat (MDA) provinsi setempat yang telah dikukuhkan, para pengurusnya dapat bekerja dengan niat yang baik, tulus dan lurus untuk memperkuat peran strategis desa adat.
"Pasikian-pasikian (organisasi sayap-red) ini harus diiisi oleh orang yang niatnya tulus dan lurus. Kami berharap pengurus benar-benar bekerja, jangan hanya menjadi organisasi papan nama, tentu dasarnya harus paham betul Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat," kata Koster saat menyampaikan sambutan di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya, Denpasar, Kamis.
Koster menyampaikan hal tersebut saat menghadiri pengukuhan prajuru (pengurus) tiga organisasi sayap MDA Provinsi Bali yakni Pasikian Paiketan Krama Istri Desa Adat di Bali (Pakis Bali), Pasikian Yowana Desa Adat di Bali, dan Pasikian Pacalang Desa Adat di Bali masa bakti 2020-2025. Pengurus ketiga "pasikian" tersebut dikukuhkan oleh Bandesa Agung MDA Provinsi Bali Ida Pangeingsir Agung Putra Sukahet.
Orang nomor satu di Bali itupun mengingatkan arah kebijakan dan program kerja dari tiga organisasi yang dikukuhkan itu harus berdasarkan Perda Desa Adat dan benar-benar dilaksanakan secara kokoh, sama halnya seperti perjuangannya yang gigih untuk melahirkan Perda Desa Adat dan memperkuat peran strategis desa adat.
"Desa adat ini adalah lembaga yang sangat mulia, sehingga harus dikelola dengan niat baik, niat lurus, dan tulus. Dalam sejarahnya, desa adat dibentuk oleh orang suci dan dibentuk oleh orang-orang yang memiliki kemampuan, sehingga apa yang telah diwariskan saat ini, adalah tugas kita bersama untuk melestarikannya," ujar Gubernur Koster yang disambut tepuk tangan.
Baca juga: Gubernur Bali: Desa Adat harus dihargai dengan konkret
Kemudian di desa adat juga telah memiliki aturan berupa awig-awig dan perarem, struktur organisasinya yang sangat lengkap dan dibentuk oleh panglingsir (tetua) kita di zaman dulu yang disebut dengan desa adat.
"Hebatnya, desa adat ini dibentuk ketika belum ada dunia pendidikan. Tetapi beliau bisa menciptakan lembaga desa adat ini dengan memiliki isi yang luar biasa, dan berwawasan ke depan lengkap dengan keunikannya yang beragam, disertai nilai kearifan lokal Bali-nya yang menjadi pembeda Bali dengan daerah-daerah lain di Indonesia, sehingga kita bangga ada warisan ini, dan kita bangga ada yang melestarikannya," ucapnya.
Dari desa adat, lanjut Koster, juga kita bisa bergerak untuk sektor kehidupan yang lain. Ini karena desa adat posisinya sangat strategis, fundamental, dan ini bukan lembaga biasa seperti organisasi kemasyarakatan lainnya.
Atas upacara pengukuhan tiga organisasi sayap atau lembaga desa adat di Majelis Desa Adat Provinsi Bali menjadikan keberadaan desa adat semakin kuat.
Hal ini mengingat Gubernur Bali Wayan Koster bersama Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati sebelumnya telah sukses menguatkan desa adat ini dari berbagai tahapan perjuangan, yakni secara regulasi telah diterbitkannya Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat, kemudian melahirkan Pergub 34/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat Bali, selanjutnya dalam sejarah pemerintahan di Provinsi Bali Gubernur Koster juga berhasil membentuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bernama Dinas Pemajuan Masyarakat Adat.
Selain itu, Gubernur Bali juga telah memperjuangkan pembangunan gedung Majelis Desa Adat Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat di kabupaten/kota melalui dana CSR BUMN (kecuali gedung MDA Kabupaten Gianyar menggunakan APBD).
Baca juga: Arya Suharja ajak umat Hindu respons zaman tanpa tinggalkan tradisi
Dalam prosesi pengukuhan yang disaksikan oleh Kadis Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra dan secara langsung dikukuhkan oleh Bendesa Agung MDA Provinsi Bali, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet tercatat Prajuru Pasikian Paiketan Krama Istri Desa Adat di Bali (Pakis Bali) Masa Bakti 2020-2025 dipimpin oleh Manggala Utama, Ni Putu Putri Suastini, Patajuh Manggala Utama Tjokorda Istri Agung Kusuma Wardhani SH, MSi, dan Penyarikan dijabat oleh Dr Ni Wayan Suryati, dengan Patengen Anak Agung Sri Utari SE.
Selanjutnya Prajuru Pasikian Pacalang Bali Masa Bakti 2020-2025 dipimpin oleh Manggala Utama I Made Mudra, dengan Penyarikan Utama Ngurah Putu Hadi Pradnyana, dan Petengen Utama I Ketut Wiratna.
Sedangkan Prajuru Pasikian Yowana Desa Adat di Bali Masa Bakti 2020-2025, sebagai Manggala Utama Ida Dw Agung Lesmana, dengan Penyarikan Utama I Ketut Bagus Arjana Wira Putra., dan Petengen Utama Pradnyananda Candra Patmi.
Sementara itu, Ketua Panitia Pengukuhan yang juga menjadi Petajuh Bendesa Agung Bidang Kelembagaan, Pemerintahan, dan Sumber Daya Manusia, I Made Wena mengatakan pengukuhan ini dilaksanakan berdasarkan Pasal 43 dalam Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat yang menjelaskan di setiap desa adat harus memiliki lembaga diantaranya bernama Paiketan Krama Istri Desa Adat, Pacalang, Yowana Desa Adat, hingga Paiketan Pemangku, Paiketan Serati, Paiketan Werdha, dan Pasraman.
"Kemudian dipertegas juga pada Pasal 52, disebutkan setiap lembaga adat bisa membuat Pasikian di MDA tingkat kecamatan, MDA tingkat kabupaten/kota, dan MDA tingkat provinsi," kata Wena.
Baca juga: Dispar Bali libatkan desa adat kuatkan protokol kesehatan objek wisata
Bendesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet mengatakan desa adat itu peran dan fungsinya tidak saja penting untuk Bali, tetapi juga untuk NKRI.
"Mari kita jawab perhatian Gubernur Bali tentang desa adat ini dengan bekerja sebaik-baiknya dan tanpa pamrih. Dengan demikian, desa adat bisa menjadi bangkit, terhormat dan semakin disegani," ucapnya.
Manggala Utama (ketua) Pasikian Paiketan Krama Istri Desa Adat di Bali (Pakis Bali) masa bakti 2020-2025 Putri Koster mengatakan pada prinsipnya organisasi yang dipimpinnya memang harus searah dengan Perda Desa Adat dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali.
"Perempuan Bali ketika bergerak juga harus menyadari setiap desa memiliki keunikan berupa desa, kala, patranya sendiri. Perempuan harus tampil karena otaknya, bukan karena fisiknya. Jadi, tugas kita juga untuk mengisi kaum perempuan Bali dengan kapasitas yang mumpuni," ucap wanita yang juga Ketua Tim Penggerak PKK dan Ketua Dekranasda Provinsi Bali itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
"Pasikian-pasikian (organisasi sayap-red) ini harus diiisi oleh orang yang niatnya tulus dan lurus. Kami berharap pengurus benar-benar bekerja, jangan hanya menjadi organisasi papan nama, tentu dasarnya harus paham betul Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat," kata Koster saat menyampaikan sambutan di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya, Denpasar, Kamis.
Koster menyampaikan hal tersebut saat menghadiri pengukuhan prajuru (pengurus) tiga organisasi sayap MDA Provinsi Bali yakni Pasikian Paiketan Krama Istri Desa Adat di Bali (Pakis Bali), Pasikian Yowana Desa Adat di Bali, dan Pasikian Pacalang Desa Adat di Bali masa bakti 2020-2025. Pengurus ketiga "pasikian" tersebut dikukuhkan oleh Bandesa Agung MDA Provinsi Bali Ida Pangeingsir Agung Putra Sukahet.
Orang nomor satu di Bali itupun mengingatkan arah kebijakan dan program kerja dari tiga organisasi yang dikukuhkan itu harus berdasarkan Perda Desa Adat dan benar-benar dilaksanakan secara kokoh, sama halnya seperti perjuangannya yang gigih untuk melahirkan Perda Desa Adat dan memperkuat peran strategis desa adat.
"Desa adat ini adalah lembaga yang sangat mulia, sehingga harus dikelola dengan niat baik, niat lurus, dan tulus. Dalam sejarahnya, desa adat dibentuk oleh orang suci dan dibentuk oleh orang-orang yang memiliki kemampuan, sehingga apa yang telah diwariskan saat ini, adalah tugas kita bersama untuk melestarikannya," ujar Gubernur Koster yang disambut tepuk tangan.
Baca juga: Gubernur Bali: Desa Adat harus dihargai dengan konkret
Kemudian di desa adat juga telah memiliki aturan berupa awig-awig dan perarem, struktur organisasinya yang sangat lengkap dan dibentuk oleh panglingsir (tetua) kita di zaman dulu yang disebut dengan desa adat.
"Hebatnya, desa adat ini dibentuk ketika belum ada dunia pendidikan. Tetapi beliau bisa menciptakan lembaga desa adat ini dengan memiliki isi yang luar biasa, dan berwawasan ke depan lengkap dengan keunikannya yang beragam, disertai nilai kearifan lokal Bali-nya yang menjadi pembeda Bali dengan daerah-daerah lain di Indonesia, sehingga kita bangga ada warisan ini, dan kita bangga ada yang melestarikannya," ucapnya.
Dari desa adat, lanjut Koster, juga kita bisa bergerak untuk sektor kehidupan yang lain. Ini karena desa adat posisinya sangat strategis, fundamental, dan ini bukan lembaga biasa seperti organisasi kemasyarakatan lainnya.
Atas upacara pengukuhan tiga organisasi sayap atau lembaga desa adat di Majelis Desa Adat Provinsi Bali menjadikan keberadaan desa adat semakin kuat.
Hal ini mengingat Gubernur Bali Wayan Koster bersama Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati sebelumnya telah sukses menguatkan desa adat ini dari berbagai tahapan perjuangan, yakni secara regulasi telah diterbitkannya Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat, kemudian melahirkan Pergub 34/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat Bali, selanjutnya dalam sejarah pemerintahan di Provinsi Bali Gubernur Koster juga berhasil membentuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bernama Dinas Pemajuan Masyarakat Adat.
Selain itu, Gubernur Bali juga telah memperjuangkan pembangunan gedung Majelis Desa Adat Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat di kabupaten/kota melalui dana CSR BUMN (kecuali gedung MDA Kabupaten Gianyar menggunakan APBD).
Baca juga: Arya Suharja ajak umat Hindu respons zaman tanpa tinggalkan tradisi
Dalam prosesi pengukuhan yang disaksikan oleh Kadis Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra dan secara langsung dikukuhkan oleh Bendesa Agung MDA Provinsi Bali, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet tercatat Prajuru Pasikian Paiketan Krama Istri Desa Adat di Bali (Pakis Bali) Masa Bakti 2020-2025 dipimpin oleh Manggala Utama, Ni Putu Putri Suastini, Patajuh Manggala Utama Tjokorda Istri Agung Kusuma Wardhani SH, MSi, dan Penyarikan dijabat oleh Dr Ni Wayan Suryati, dengan Patengen Anak Agung Sri Utari SE.
Selanjutnya Prajuru Pasikian Pacalang Bali Masa Bakti 2020-2025 dipimpin oleh Manggala Utama I Made Mudra, dengan Penyarikan Utama Ngurah Putu Hadi Pradnyana, dan Petengen Utama I Ketut Wiratna.
Sedangkan Prajuru Pasikian Yowana Desa Adat di Bali Masa Bakti 2020-2025, sebagai Manggala Utama Ida Dw Agung Lesmana, dengan Penyarikan Utama I Ketut Bagus Arjana Wira Putra., dan Petengen Utama Pradnyananda Candra Patmi.
Sementara itu, Ketua Panitia Pengukuhan yang juga menjadi Petajuh Bendesa Agung Bidang Kelembagaan, Pemerintahan, dan Sumber Daya Manusia, I Made Wena mengatakan pengukuhan ini dilaksanakan berdasarkan Pasal 43 dalam Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat yang menjelaskan di setiap desa adat harus memiliki lembaga diantaranya bernama Paiketan Krama Istri Desa Adat, Pacalang, Yowana Desa Adat, hingga Paiketan Pemangku, Paiketan Serati, Paiketan Werdha, dan Pasraman.
"Kemudian dipertegas juga pada Pasal 52, disebutkan setiap lembaga adat bisa membuat Pasikian di MDA tingkat kecamatan, MDA tingkat kabupaten/kota, dan MDA tingkat provinsi," kata Wena.
Baca juga: Dispar Bali libatkan desa adat kuatkan protokol kesehatan objek wisata
Bendesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet mengatakan desa adat itu peran dan fungsinya tidak saja penting untuk Bali, tetapi juga untuk NKRI.
"Mari kita jawab perhatian Gubernur Bali tentang desa adat ini dengan bekerja sebaik-baiknya dan tanpa pamrih. Dengan demikian, desa adat bisa menjadi bangkit, terhormat dan semakin disegani," ucapnya.
Manggala Utama (ketua) Pasikian Paiketan Krama Istri Desa Adat di Bali (Pakis Bali) masa bakti 2020-2025 Putri Koster mengatakan pada prinsipnya organisasi yang dipimpinnya memang harus searah dengan Perda Desa Adat dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali.
"Perempuan Bali ketika bergerak juga harus menyadari setiap desa memiliki keunikan berupa desa, kala, patranya sendiri. Perempuan harus tampil karena otaknya, bukan karena fisiknya. Jadi, tugas kita juga untuk mengisi kaum perempuan Bali dengan kapasitas yang mumpuni," ucap wanita yang juga Ketua Tim Penggerak PKK dan Ketua Dekranasda Provinsi Bali itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020