Bupati Badung, Bali, I Nyoman Giri Prasta mengatakan lebih mengutamakan pemberian edukasi kepada masyarakat dibandingkan pengenaan denda terkait penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan

Hal itu merupakan tindak lanjut dari Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Perbup Badung Nomor 52 tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

"Terhadap Pergub terkait penggunaan masker, kami menghargai sepenuhnya dengan adanya Pergub itu. Tetapi berkenaan dengan implementasinya di Badung, kami melakukan edukasi kepada masyarakat dan tidak langsung ke denda. Ini cara kami melakukan edukasi, karena kami paham betul, bukan hanya Badung, dunia pun sekarang terpuruk karena pandemi COVID-19. Maka dari awal hingga sekarang dan ke depannya kami selalu memberikan edukasi kepada masyarakat," ujar Bupati Giri Prasta di Mangupura, Rabu.

Ia menjelaskan, sanksi denda administratif merupakan upaya terakhir apabila upaya pembinaan dan teguran juga tidak diindahkan. Sedangkan terkait dengan penanganan saat ini, ia menilai terlalu represif.

Baca juga: Puluhan WNA terjaring sidak masker di Bali

"Boleh tegas tetapi melalui pembinaan. Maka saya kira itu tidak akan dilakukan kembali dan kami selaku Ketua Gugus Kabupaten Badung sudah minta kepada tim untuk mengedepankan sekali lagi edukasi untuk kepentingan masyarakat," katanya.

Namun, Bupati Giri Prasta menambahkan, edukasi disiplin protokol kesehatan bukan berarti menghapus sanksi administrasi. Sanksi akan diberlakukan apabila tahapan pembinaan tidak diindahkan.

"Kalaupun nanti ke depannya memang pelanggar itu satu orang, katakanlah tiga kali melakukan pelanggaran mungkin kami akan lakukan tindakan tipiring," ungkapnya.

Sebelumnya, peraturan yang diterbitkan Gubernur Bali dan Bupati Badung mengatur sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 bagi perorangan akan diberikan teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial atau denda administratif.

Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat atau fasilitas umum diberikan teguran lisan atau teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara operasional usaha dan pencabutan izin usaha.

Baca juga: Wabup Badung minta protokol kesehatan terus disosialisasikan

Untuk sanksi administratif bagi perorangan, dalam Pasal 11 ayat (1) salah satunya disebutkan membayar denda administratif sebesar Rp100 ribu bagi yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah.

Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang tidak menyediakan sarana pencegahan COVID-19, dikenakan sanksi membayar denda administratif sebesar Rp1 juta.

Pewarta: Naufal Fikri Yusuf

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020