Wakil Bupati Badung, Bali, I Ketut Suiasa meminta seluruh jajarannya melakukan sosialisasi penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 kepada semua kalangan di wilayah masing-masing.

"Ini penting, saya meminta kepada seluruh jajaran termasuk lurah dan kepala lingkungan untuk menyampaikan informasi secara masif dan benar kepada masyarakat berkenaan dengan pelaksanaan Peraturan Bupati Badung Nomor 52 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Baru," ujar  Suiasa di Badung, Minggu.

Ia mengatakan peraturan tersebut mengatur dengan jelas bahwa bagi perorangan diwajibkan untuk menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya.

Selain itu masyarakat juga diminta untuk mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir dan atau menggunakan cairan pembersih tangan atau hand sanitizer serta menerapkan pembatasan interaksi fisik atau physical distancing.

"Masyarakat juga diminta meningkatkan daya tahan tubuh dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan bersedia diperiksa oleh petugas kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19," katanya.

Baca juga: Pemkab Badung akan terapkan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan

Sedangkan bagi pelaku usaha, Wabup Suiasa menjelaskan bahwa pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum wajib melaksanakan sosialisasi, edukasi, dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Pengelola fasilitas umum juga harus menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar dan/atau penyediaan cairan pembersih tangan, melakukan upaya identifikasi dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas di lingkungan kerja dan fasilitas umum.

Menyediakan petugas untuk melakukan pemeriksaan suhu tubuh dengan jumlah yang disesuaikan dengan kapasitas, menerapkan upaya pengaturan jaga jarak serta melakukan pembersihan dan desinfeksi lingkungan secara berkala.

Wabup Suiasa menambahkan, dirinya juga telah melakukan sosialisasi dan melakukan tatap muka langsung kepada lurah dan kepala lingkungan seperti yang dilakukan di wilayah Kecamatan Kuta untuk melakukan sosialisasi pelaksanaan Perbup Nomor 52 tahun 2020.

"Dalam kegiatan itu sekaligus kami selingi dengan dialog penyampaian aspirasi guna mensukseskan program kerja pemerintah serta untuk meningkatkan pembangunan yang ada di wilayah Kuta," ungkapnya.

Baca juga: Pemkab Badung sediakan internet gratis untuk warga desa adat

Sementara itu, Satpol PP Kabupaten Badung bersama dengan sejumlah pemangku kepentingan lainnya juga telah melakukan upaya edukasi dan sosialisasi khususnya terkait penggunaan masker di sejumlah wilayah termasuk di kawasan pariwisata.

Dalam kegiatan itu, tim juga melakukan pembagian masker kepada warga dan wisatawan yang belum mengenakan serta memeriksa secara langsung fasilitas sarana prasarana protokol kesehatan yang disediakan oleh sejumlah pengelola usaha.

"Yang menjadi atensi kami saat pelaksanaan edukasi dan sosialisasi adalah pemakaian masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan berbagai hal lain yang harus dilakukan perorangan dan pengelola usaha," kata Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Badung, Made Astawa.

Pewarta: Naufal Fikri Yusuf

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020