Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, akan secara resmi melaksanakan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 mulai Senin (7/9) besok.
"Ini sesuai dengan Peraturan Bupati Badung Nomor 52 tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru yang ditujukan kepada perorangan dan pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum," ujar Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa di Badung, Minggu.
Ia menjelaskan, untuk sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 itu bagi perorangan akan diberikan teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial atau denda administratif.
Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat atau fasilitas umum diberikan teguran lisan atau teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara operasional usaha dan pencabutan izin usaha.
Untuk sanksi administratif bagi perorangan, dalam Pasal 11 ayat (1) salah satunya disebutkan membayar denda administratif sebesar Rp100 ribu bagi yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah.
"Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang tidak menyediakan sarana pencegahan COVID-19, dikenakan sanksi membayar denda administratif sebesar Rp1 juta,” katanya.
Menurut Wabup Suiasa, pengenaan denda tersebut sebenarnya bukanlah tujuan utama pemerintah, namun tujuan utamanya agar masyarakat sadar pentingnya menaati protokol kesehatan.
"Tujuan utama dari Perbup ini bukan untuk mencari denda, kami harapkan masyarakat betul-betul sadar pentingnya menaati protokol kesehatan untuk menekan laju kasus COVID-19 di Kabupaten Badung, kondisi segera pulih sehingga masyarakat kita bisa segera melakukan aktivitas perekonomian," ungkapnya.
Wabup Suiasa menambahkan, upaya penerapan disiplin dan penegakan hukum tersebut juga akan tetap mengedepankan tindakan preventif maupun persuasif agar masyarakat berpartisipasi aktif menjalankan protokol kesehatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
"Ini sesuai dengan Peraturan Bupati Badung Nomor 52 tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru yang ditujukan kepada perorangan dan pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum," ujar Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa di Badung, Minggu.
Ia menjelaskan, untuk sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 itu bagi perorangan akan diberikan teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial atau denda administratif.
Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat atau fasilitas umum diberikan teguran lisan atau teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara operasional usaha dan pencabutan izin usaha.
Untuk sanksi administratif bagi perorangan, dalam Pasal 11 ayat (1) salah satunya disebutkan membayar denda administratif sebesar Rp100 ribu bagi yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah.
"Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang tidak menyediakan sarana pencegahan COVID-19, dikenakan sanksi membayar denda administratif sebesar Rp1 juta,” katanya.
Menurut Wabup Suiasa, pengenaan denda tersebut sebenarnya bukanlah tujuan utama pemerintah, namun tujuan utamanya agar masyarakat sadar pentingnya menaati protokol kesehatan.
"Tujuan utama dari Perbup ini bukan untuk mencari denda, kami harapkan masyarakat betul-betul sadar pentingnya menaati protokol kesehatan untuk menekan laju kasus COVID-19 di Kabupaten Badung, kondisi segera pulih sehingga masyarakat kita bisa segera melakukan aktivitas perekonomian," ungkapnya.
Wabup Suiasa menambahkan, upaya penerapan disiplin dan penegakan hukum tersebut juga akan tetap mengedepankan tindakan preventif maupun persuasif agar masyarakat berpartisipasi aktif menjalankan protokol kesehatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020