Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyerahkan data calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) gelombang III ke Kementerian Ketenagakerjaan dengan jumlah 3,5 juta data nomor rekening peserta BPJAMSOSTEK pada Selasa (8/9).

"Jadi total nomor rekening yang telah diterima, kami serahkan ke Kemenaker hingga saat ini sebanyak 9 juta data nomor rekening peserta," kata Direktur Utama BPJamostek Agus Susanto dalam keterangan persnya diterima ANTARA, di Denpasar, Rabu.

Penyerahan berkala ini dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara Kemenaker dan BPJAMSOSTEK agar setiap pekan menyerahkan data penerima BSU dan ditargetkan rampung pada akhir September 2020 untuk total 15,7 juta data nomor rekening pekerja.

"Hal ini kami lakukan untuk mempermudah proses rekonsiliasi, monitoring dan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan program BSU. Dalam setiap gelombang, data nomor rekening yang kami serahkan telah melakukan tahapan validasi berlapis agar sasaran penerima BSU ini tepat sasaran," ucapnya. 

Menurut Agus, setelah dilakukan proses validasi berlapis ini, pihak BPJAMSOSTEK berhasil menyaring sebanyak 1,77 juta data peserta yang tidak memenuhi kriteria yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020.

Agus menambahkan, data yang tidak memenuhi kriteria ini bukan berarti tidak terpakai, tetapi bisa sekaligus digunakan sebagai pengkinian data peserta BPJamsos PJA.

"Kami memberikan apresiasi kepada pihak pemberi kerja atau perusahaan karena telah bekerjasama dengan baik dalam melakukan pengkinian data peserta untuk mendukung program BSU dari pemerintah," ucap Agus.

Sementara untuk data yang tidak lolos validasi Bank, Agus menjelaskan, pihak BPJAMSOSTEK akan mengembalikan data nomor rekening kepada pemberi kerja atau perusahaan peserta untuk dilakukan konfirmasi ulang.

Pihak BPJAMSOSTEK terus mendorong perusahaan atau pemberi kerja untuk segera menyampaikan data nomor rekening peserta yang memenuhi persyaratan, dengan batas waktu telah diperpanjang hingga tanggal 15 September 2020. "Kami juga berharap  perusahaan mempercepat proses penyampaian data yang memerlukan konfirmasi ulang," ujarnya.

Upaya lainnya yang dilakukan BPJAMSOSTEK untuk mendapatkan data peserta yang berhak atas BSU adalah dengan mengirimkan pesan singkat (SMS) secara personal kepada para pekerja dengan potensi lolos kriteria Permenaker 14/2020. SMS ini disampaikan pada peserta yang telah berhenti bekerja dan mencairkan Jaminan Hari Tuanya, namun masih tercatat peserta aktif pada 30 Juni 2020.

"Dalam beberapa hari terakhir banyak pekerja yang menanyakan perihal SMS yang masuk pada telepon seluler mereka yang isinya meminta peserta untuk masuk ke dalam tautan situs resmi BPJAMSOSTEK. Kami persilakan untuk para pekerja agar mengupdate data mereka melalui tautan tersebut," ujar Agus.

Agus menegaskan, tautan yang dikirimkan kepada masing-masing peserta merupakan tautan unik yang hanya bisa diakses oleh peserta yang menerima SMS berisi tautan dimaksud. Agus juga mengimbau kepada masyarakat pekerja agar selalu waspada terhadap munculnya potensi penipuan hingga pencurian data. 

Jadi jika ada pekerja yang merasa kriterianya telah terpenuhi, cukup menunggu dana ditransfer ke rekening, tidak perlu memberikan data atau informasi pribadi kepada pihak yang tidak berwenang.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, menyampaikan perkembangan pencairan dana BSU gelombang I telah ditunaikan kepada 2,3 juta pekerja, sementara Gelombang II telah disampaikan kepada 1,4 juta pekerja. 

"Untuk kali ini kami terima 3,5 juta data nomor rekening peserta dari BPJAMSOSTEK dan akan segera diproses. Untuk sementara total penerima BSU yang telah ditunaikan melalui Bank Himbara (Himpunan Bank Negara) mencapai sebanyak 3,7 juta pekerja," katanya.

Untuk Informasi lebih lanjut mengenai program BPJAMSOSTEK dan BSU, masyarakat dapat mengakses akun media sosial resmi BPJAMSOSTEK @bpjs.ketenagakerjaan pada Instagram, @bpjstkinfo pada platform Twitter, dan BPJS Ketenagakerjaan pada Facebook dimana keseluruhan akun tersebut sudah berstatus terverifikasi.

"Kami sangat mengharapkan kerjasama semua pihak agar proses pengumpulan nomor rekening pekerja calon penerima BSU ini berjalan dengan lancar. Semoga dengan adanya BSU ini mampu meringankan beban ekonomi masyarakat pekerja dan mengembalikan kondisi perekonomian Indonesia," kata Agus.
Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa) Deny Yusyulian (Antaranews Bali/Ni Luh Rhisma/2020)

Nilai tambah peserta BPJAMSOSTEK

Sementara itu, Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa) Deny Yusyulian mengatakan Bantuan Subsidi Upah tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada pekerja di tengah pandemi COVID-19.

"Sayang betul kalau pekerja tidak jadi peserta BPJAMSOSTEk. Bentuk kepedulian pemerintah untuk memberikan BSU ini, sekaligus menjadi satu nilai tambah sebagai peserta BPJAMSOSTEK," ucapnya.

Dia menambahkan, sebelumnya dari 258.818 nomor rekening pekerja di Bali yang sudah terkumpul itu dilakukan tiga kali filterisasi atau validasi agar BSU yang disalurkan benar-benar tepat sasaran.

"Filter pertama sudah kami lakukan, sudah ketemu 258.818 pekerja yang gajinya di bawah Rp5 juta. Tahapan berikutnya, dilakukan validasi dengan perbankan, karena beberapa ketemu tenaga kerja menyampaikan nomor rekening ternyata nomor rekening suami atau istrinya," ujarnya.

Validasi dengan perbankan itu, lanjut dia, tujuannya juga sama supaya tepat sasaran sesuai dengan keinginan pemerintah untuk memberikan BSU kepada orang yang berhak.

"Validasi ketiga, kami memfilter kembali ke Nomor Induk Kependudukan (NIK). Satu NIK, satu nomor kartu BPJAMSOSTEK. Jadi, satu rekening itu yang kami rekomendasikan ke pemerintah pusat untuk diberikan BSU," ucap Deny.

Deny mengatakan bagi pekerja yang kini terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) juga berpeluang menerima BSU, asalkan mereka itu sebelumnya tercatat aktif bekerja hingga 31 Juni 2020 dan merupakan peserta BPJAMSOSTEK.

Bantuan Subsidi Upah, kata Deny, berhak pula diterima oleh pegawai non-ASN (pekerja kontrak) di lingkungan pemerintah daerah, asalkan mereka harus tercatat sebagai peserta aktif.  
 

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020