Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jembrana, Bali menemukan kesalahan di daftar pemilih sementara (DPS), yang disampaikan KPU setempat.

"Ada beberapa catatan kami terkait DPS yang diumumkan KPU seperti ada pemilih yang memenuhi syarat tapi tidak tercantum dalam daftar pemilih Model A-KWK," kata Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Muliawan, yang mengikuti pengumuman DPS untuk Pilkada, di Negara, Selasa.

Untuk pemilih yang memenuhi syarat namun tidak masuk dalam daftar, menurut data mencapai 1.800 orang.

Selain itu,  ada 11.702 pemilih yang tidak memenuhi persyaratan, namun masuk dalam daftar pemilih model A-KWK.

Pemilih yang tidak memenuhi syarat itu, antara lain orang yang sudah meninggal dunia, yang jumlahnya mencapai 3.453 orang.

"Kami juga menemukan ratusan data pemilih yang invalid, serta ratusan pemilih lagi yang rumahnya jauh dari TPS," katanya.

Terkait temuan Bawaslu ini, Ketua KPU Jembrana I Ketut Gde Tangkas Sudiantara mengatakan masih memiliki waktu untuk melakukan perbaikan DPS tersebut.

Ia akan memastikan data pemilih sudah sesuai, baik yang memenuhi syarat maupun yang tidak memenuhi syarat, sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Pasti akan ada perbaikan data pemilih. Kami juga ingin data pemilih itu ril, demi kelancaran Pilkada di Jembrana," katanya.

Dalam rapat pleno, KPU mengumumkan DPS untuk Pilkada Jembrana sebanyak 237.422 pemilih, yang tersebar di 640 TPS.***2***

Pewarta: Gembong Ismadi

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020